Berita

Lokasi lahan yang dibakar/Ist

Presisi

Lima Pembakar Hutan Ditangkap Polres Solok

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 20:04 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polres Solok menangkap lima tersangka pembakar hutan dan lahan diduga untuk lahan pertanian. Pelaku mengaku disuruh oleh seseorang untuk membakar lahan tersebut untuk dijadikan lahan pertanian.

Kapolres Solok, AKBP Donny Setiawan mengatakan keempat tersangka diperintah oleh seseorang untuk membakar lahan milik orang lain untuk dijadikan lahan pertanian. Akibat pembakaran itu api pun meluas hingga ke lahan lain.

"Api tidak bisa dikendalikan sehingga meluas dan membakar lahan yang berada di sekitarnya. Pemadaman manual bersama dengan warga masyarakat sekitar. Berkoordinasi dengan BKSDA dan mendapatkan informasi bahwa lokasi tersebut adalah kawasan hutan suaka margasatwa," kata Kapolres Solok AKBP Donny Setiawan dalam keterangannya, Selasa (17/9).


Kelima tersangka yakni Kodir (43), Dedek Randi (47), Afmomen (25), Yandi Muhammad (22), Lukmi (65). Lakmi merupakan orang yang memerintah empat orang tersangka lainnya untuk membakar lahan milik orang lain itu.

"Tersangka membuka lahan pertanian yang termasuk dalam kawasan hutan konservasi yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan hutan, dengan cara merambah hutan, membakar Hutan, dan menebang pohon dengan tidak sah," ucapnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya lima unit mesin pemotong rumput, dua unit mesin pompa racun rumput, dua unit mesin diesel listrik, satu buah gerobak dorong, empat buah dirigen, satu buah parang dengan gagang kayu panjang kurang lebih 50 cm, satu buah mancis, satu unit mesin pemotong kayu, empat buah cangkul, satu unit sepeda motor tanpa plat nomor dan delapan kubik kayu pinus yang sudah diolah.

"Para pelaku kini ditahan dan masih diperiksa intensif keterangannya," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 1 UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam hayati dan Ekosistemnya dan atau Pasal 78 ayat 2 dan 3 ke Pasal 50 ayat 3 ke huruf b dan d, UU 41/1999 tentang Kehutanan dan atau Pasal 94, Pasal 82 Ayat 1 huruf c, UU No. 18/2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya