Berita

Lokasi lahan yang dibakar/Ist

Presisi

Lima Pembakar Hutan Ditangkap Polres Solok

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 20:04 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polres Solok menangkap lima tersangka pembakar hutan dan lahan diduga untuk lahan pertanian. Pelaku mengaku disuruh oleh seseorang untuk membakar lahan tersebut untuk dijadikan lahan pertanian.

Kapolres Solok, AKBP Donny Setiawan mengatakan keempat tersangka diperintah oleh seseorang untuk membakar lahan milik orang lain untuk dijadikan lahan pertanian. Akibat pembakaran itu api pun meluas hingga ke lahan lain.

"Api tidak bisa dikendalikan sehingga meluas dan membakar lahan yang berada di sekitarnya. Pemadaman manual bersama dengan warga masyarakat sekitar. Berkoordinasi dengan BKSDA dan mendapatkan informasi bahwa lokasi tersebut adalah kawasan hutan suaka margasatwa," kata Kapolres Solok AKBP Donny Setiawan dalam keterangannya, Selasa (17/9).


Kelima tersangka yakni Kodir (43), Dedek Randi (47), Afmomen (25), Yandi Muhammad (22), Lukmi (65). Lakmi merupakan orang yang memerintah empat orang tersangka lainnya untuk membakar lahan milik orang lain itu.

"Tersangka membuka lahan pertanian yang termasuk dalam kawasan hutan konservasi yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan hutan, dengan cara merambah hutan, membakar Hutan, dan menebang pohon dengan tidak sah," ucapnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya lima unit mesin pemotong rumput, dua unit mesin pompa racun rumput, dua unit mesin diesel listrik, satu buah gerobak dorong, empat buah dirigen, satu buah parang dengan gagang kayu panjang kurang lebih 50 cm, satu buah mancis, satu unit mesin pemotong kayu, empat buah cangkul, satu unit sepeda motor tanpa plat nomor dan delapan kubik kayu pinus yang sudah diolah.

"Para pelaku kini ditahan dan masih diperiksa intensif keterangannya," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 1 UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam hayati dan Ekosistemnya dan atau Pasal 78 ayat 2 dan 3 ke Pasal 50 ayat 3 ke huruf b dan d, UU 41/1999 tentang Kehutanan dan atau Pasal 94, Pasal 82 Ayat 1 huruf c, UU No. 18/2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya