Berita

Lokasi lahan yang dibakar/Ist

Presisi

Lima Pembakar Hutan Ditangkap Polres Solok

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 20:04 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polres Solok menangkap lima tersangka pembakar hutan dan lahan diduga untuk lahan pertanian. Pelaku mengaku disuruh oleh seseorang untuk membakar lahan tersebut untuk dijadikan lahan pertanian.

Kapolres Solok, AKBP Donny Setiawan mengatakan keempat tersangka diperintah oleh seseorang untuk membakar lahan milik orang lain untuk dijadikan lahan pertanian. Akibat pembakaran itu api pun meluas hingga ke lahan lain.

"Api tidak bisa dikendalikan sehingga meluas dan membakar lahan yang berada di sekitarnya. Pemadaman manual bersama dengan warga masyarakat sekitar. Berkoordinasi dengan BKSDA dan mendapatkan informasi bahwa lokasi tersebut adalah kawasan hutan suaka margasatwa," kata Kapolres Solok AKBP Donny Setiawan dalam keterangannya, Selasa (17/9).

Kelima tersangka yakni Kodir (43), Dedek Randi (47), Afmomen (25), Yandi Muhammad (22), Lukmi (65). Lakmi merupakan orang yang memerintah empat orang tersangka lainnya untuk membakar lahan milik orang lain itu.

"Tersangka membuka lahan pertanian yang termasuk dalam kawasan hutan konservasi yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan hutan, dengan cara merambah hutan, membakar Hutan, dan menebang pohon dengan tidak sah," ucapnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya lima unit mesin pemotong rumput, dua unit mesin pompa racun rumput, dua unit mesin diesel listrik, satu buah gerobak dorong, empat buah dirigen, satu buah parang dengan gagang kayu panjang kurang lebih 50 cm, satu buah mancis, satu unit mesin pemotong kayu, empat buah cangkul, satu unit sepeda motor tanpa plat nomor dan delapan kubik kayu pinus yang sudah diolah.

"Para pelaku kini ditahan dan masih diperiksa intensif keterangannya," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 1 UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam hayati dan Ekosistemnya dan atau Pasal 78 ayat 2 dan 3 ke Pasal 50 ayat 3 ke huruf b dan d, UU 41/1999 tentang Kehutanan dan atau Pasal 94, Pasal 82 Ayat 1 huruf c, UU No. 18/2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya