Berita

AKBP Jean Calvijn saat jumpa pers di Mapolda Metro Jata/RMOL

Presisi

Ini Kronologi Penangkapan Delapan Pengedar Sabu Jaringan Malaysia-Batam-Jakarta

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 19:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis sabu asal Malaysia yang akan diedarkan ke Jakarta dengan cara disembunyikan di dalam sepatu.

Tersangka yang diamankan petugas Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sebanyak delapan orang tersangka. Yakni berinisial RUD, ZUL, WAN, LIS, TK, MIN, BUS dan JOEL.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan berawal informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara.


"Berawal informasi masyarakat sekitar bulan Agustus ada kegiatan peredaran narkoba di Tanjung Priok. Anggota Subdit 1 selanjutnya turun dan mengecek kebenarannya di salah satu hotel," ucap Kombes Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (17/9).

Setelah dilakukan pengecekan, polisi mendapatkan dua orang tersangka di salah satu kamar hotel di daerah Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (9/8) sore. Dua orang tersangka yang diamankan ialah RUD dan ZUL.

Dari sana, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat kurang lebih 500 gram dan dua pasang sepatu yang digunakan untuk membawa narkoba dari Batam ke Jakarta melalui jalur laut dengan berat 1,5 kilogram.

"Tersangka dari Batam ke Jakarta membawa ini (Sabu) disimpan di sepatu diinjak, jadi narkotika posisi di injak di dalam sepatu," ungkapnya.

Selanjutnya, polisi melakukan interogasi terhadap dua tersangka tersebut. Ternyata, Sabu seberat 1 kilogram sudah diserahkan kepada tersangka LIS.

Polisi kembali mengembangkan tersangka lainnya ke daerah Batam. Disana, polisi kembali mengamankan tersangka lainnya yakni WAN yang merupakan pemberi Sabu kepada tersangka RUD dan ZUL pada Jumat (9/8) malam.

"Ternyata ketiga tersangka (RUD, ZUL dan WAN) sudah melakukan pertemuan di Natam dan sudah merencanakan kirim barang (Sabu)ke Jakarta menggunakan kapal penumpang dengan cara menyimpan Sabu di dalam sepatu," kata Argo.

Pada Sabtu (10/8) dini hari, tim lainnya menangkap tersangka LIS di daerah Cakung, Jakarta Timur. Disana, polisi mengamankan barang bukti beruoa Sabu sebanyak 14 klip dengan berat 1 kilogram, timbangan dan handphone.

Di hari yang sama, polisi juga menangkap tersangka TK yang memerintah tersangka LIS untuk mengambil barang haram tersebut kepada tersangka RUD dan ZUL.

Dari keterangan tersangka TK, ia diperintahkan oleh atasannya yakni tersangka MIN. Dimana, MIN di tangkap polisi di daerah Tangerang, Banten pada Sabtu (10/8) malam.

"Tersangka MIN memerintah tersangka TK untuk ambil 1 kilogram shabu dengan upah pengambilan Rp 15 juta dan memerintahkan mendistribusikan kepada pembelinya," terang Argo.

Dimana, tersangka MIN mendapatkan barang haram tersebut setelah memesan dari tersangka Bule yang berada di Malaysia seharga Rp 500 juta. Namun, tersangka baru menyetorkan uang sebesar Rp 35 juta ke rekening milik tersangka BUS.

Selanjutnya pada Senin (12/8) hingga Rabu (14/8), polisi mengamankan dua orang tersangka yakni BUS dan JOEL. Disana, polisi mengamankan barang bukti Sabu seberat 8 kilogram dan buku tabungan hasil penjualan Sabu.

Sehingga, dari penangkapan jaringan peredaran narkotika jenis Sabu asal Malaysia tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 10 kilogram Sabu, handphone, dan buku rekening Bank.

Hingga kini, polisi masih memburu 4 tersangka lainnya yakni Bule, YAN, UR dan HIM yang merupakan bandar besar jaringan Malaysia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya