Berita

AKBP Jean Calvijn saat jumpa pers di Mapolda Metro Jata/RMOL

Presisi

Polisi Ringkus Delapan Pengedar Sabu Jaringan Malaysia, Ditangkap Di Batam Dan Jakarta

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 16:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aparat kepolisian dari Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus delapan tersangka pengedaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Batam-Jakarta.

Kedelapan tersangka dibekuk di dua kota berbeda, di Batam dan Jakarta.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, delapan tersangka berinisial RUD, ZUL, WAN, LIS, TK, MIN, BUS dan JOEL.


Modus operandinya kata Calvijn, para tersangka menyelundupkan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sepatu dari Batam dan akan diedarkan di Jakarta melalui pelabuhan Tanjung Priok menggunakan kapal penumpang.

Awalnya, pihak kepolisian menangkap dua orang kurir pemasok berinisial RUD dan ZUL. Mereka ditangkap di sebuah Hotel di daerah Tanjung Priok.

Saat diinterogasi, barang haram tersebut dibawa dari Batam sebanyak 1,5 kilogram. Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 500 gram. Sedangkan 1 kilogram lainnya sudah diserahkan kepada tersangka LIS yang merupakan pengedar di Jakarta.

"Di sepatu itu ternyata dia (tersangka) bisa membawa 1,5 kilogram, saat kita geledah di hotel kita temukan 500 gram, 1 kilogram sudah diserahkan ke tersangka LIS. Jadi tersangka LIS sudah membawa 1 kilogram lalu dipecah-pecah menjadi 49 bungkus paket siap edar," kata AKBP Calvijn kepada wartawan di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (17/9).

Selanjutnya aparat melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya di daerah Batam. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu kurang lebih 10 kilogram.

Hingga saat ini, polisi masih memburu empat tersangka lainnya yang masih buron yakni Bule, YAN, UR dan HIM yang merupakan bandar besar jaringan Malaysia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya