Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Di UU KPK Baru, Seluruh Pegawai Jadi ASN

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 15:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memiliki landasan hukum baru setelah DPR RI mengesahkan hasil revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Meski hanya ada 80 anggota DPR dari 289 Anggota yang mengisi daftar hadir, UU KPK tetap disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9).

Setelah pengesahan UU KPK tersebut, seluruh unsur yang bertugas di lembaga antirasuah akan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).


Khusus bagi penyidik dan penyelidik KPK diatur dalam Pasal 69B. Sementara untuk pegawai lainnya, diatur dalam Pasal 69C.

Baik dalam Pasal 69B dan 69C, diberikan waktu dua tahun sejak UU tersebut berlaku untuk mengangkat seluruhnya menjadi ASN. Tentunya, tetap mempertimbangkan kompetensi yang diatur dalam perundang-undangan.

Pasal ini sebetulnya menjadi polemik tersendiri, bahkan ditolak publik. Pasalnya, dengan mengangkat unsur pegawai KPK menjadi ASN, maka lembaga antirasuah akan memiliki bias kepentingan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya