Berita

Dadan Suparjo/Net

Hukum

Ombudsman: Aplikasi Kudo Milik Grab Harusnya Bisa Cegah Potensi Kejahatan

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 13:53 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Ombudsman RI menilai ada kelemahan pada sistem aplikasi Kudo sehingga membuka celah untuk terjadinya kejahatan.

Kudo yang diakusisi Grab pada tahun 2017 itu digunakan untuk melakukan rekrutmen mitra pengemudinya serta terhubung dengan ekosistem pembayaran milik Grab, yaitu OVO.

"Saya lihat Kudo itu ada celah. Meskipun Kudo menjamin keamanan dari akun yang ada di sistemnya, transaksi yang terjadi tidak real time. Ini membuka celah untuk bermain-main," ujar Anggota Ombudsman sektor Perbankan Dadan Suparjo, Selasa (17/9).


Menurut Dadan, seharusnya keamanan yang diterapkan aplikator milik Grab, perusahaan transportasi daring asal Malasyia itu, tidak hanya dapat menindak dan menelusuri tindakan penyelewengan, tapi harusnya bisa mencegah dari potensi kejahatan.

Selain itu, bercermin dari kasus Kudo, Dadan menilai celah kejahatan itu muncul karena adanya kesenjangan di antara pihak-pihak yang terlibat, yaitu pelaku bisnis yang dalam hal ini pihak aplikator, konsumen serta perbankan.

Oleh karenanya, dia menghimbau agar otoritas moneter maupun otoritas pengawas harus senantiasa mengkaji regulasi terkait financial technology (fintech) mengingat sifat bisnis keuangan berbasis TI ini sangat dinamis.

"Bisnis perbankan sudah memasuki era financial technology, di mana interaksi transaksinya berbasis TI. Maka dari itu, regulasi serta kegiatan pengawasannya harus bergerak secara dinamis seiring perkembangan dunia TI itu sendiri. Jadi, regulasinya enggak boleh ketinggalan zaman," demikian Dadan.

Terpisah, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengungkapkan selama Kudo masuk dalam payment system, maka pengawasan dan perizinan di bawah otoritas moneter itu.

"Kami masih mencermati kasus itu (Kudo)," tegas Onny.

Dia mengaku sejauh ini pihak BI belum terlalu banyak mengetahui seluk beluk bisnis Kudo. "Kita tidak diperkenankan bicara kebijakan. Selain saya sendiri tidak mengikuti tentang Kudo," ungkap Onny.

Kudo disebut telah digunakan untuk membobol dana nasabah bank BUMN hingga mencapai total senilai Rp 16 miliar. Sebagaimana dijelaskan oleh Kanit I Ditsiber Bareskrim Mabes Polri, Kompol, Ronald Sipayung, aksi pembobolan bank ini ini dilakukan oleh beberapa komplotan.

Polisi telah berhasil mengamankan dua orang yang dianggap pelaku kejahatan tersebut, yaitu YA (24) dan RF (23) yang masih berstatus mahasiswa. Keduanya ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan. Modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu melakukan top up dan transfer menggunakan aplikasi Kudo dengan menggunakan virtual account bank BUMN.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya