Berita

Paripurna DPR/RMOL

Politik

UU KPK Baru Disahkan, Pengamat: Ini Akrobat Legislasi Yang Luar Biasa

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 14:06 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

DPR akhirnya mengesahkan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Selasa (17/9). Daftar hadir Rapat Paripurna dihadiri 289 dari 560 Anggota. T

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, hanya 80 orang yang duduk di Ruang Paripurna II, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta saat paripurna pengesahan RUU KPK berlangsung.

Meski ada penolakan dari pegiat antirasuah dan juga Pimpinan KPK saat ini, sepertinya pemerintahan Jokowi dan DPR tak bergeming.


Direktur HICON Law & Policy Strategic Hifdzil Alim menyebutkan nekatnya DPR-pemerintah mengesahkan RUU KPK sebagai sebuah akrobat pembuatan legislasi di Indonesia.

"Ini akan menempatkan DPR pada situasi yang tidak menguntungkan karena akan selalu dihujat oleh publik. Ini benar-benar akrobat legislasi yang luar biasa," kata Hifdzil saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/9).

Anggota DPR, kata Hifdzil, memang memiliki kewenangan legislasi, tetapi pembahsan superkilar di RUU KPK nampak tidak wajar.

"Pembahasan yang super kilat di RUU KPK ini memang terlihat tidak wajar. Vested interestnya (kepentingan kuat) untuk memangkas KPK menjadi kentara sekali. Kenapa pembahasan super cepat seperti ini tidak tampak pada banyak pembahasan RUU lainnya," tambah Hifdzil.

Berikut ini tujuh poin yang disepakati Baleg DPR bersama Pemerintah terkait revisi UU KPK:

Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen; pembentukan Dewan Pengawas; pelaksanaan penyadapan; mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.

Selanjutnya, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi; mekanisme penggeledahan dan penyitaan; dan sistem kepegawaian KPK.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya