Berita

Paripurna DPR/RMOL

Politik

UU KPK Baru Disahkan, Pengamat: Ini Akrobat Legislasi Yang Luar Biasa

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 14:06 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

DPR akhirnya mengesahkan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Selasa (17/9). Daftar hadir Rapat Paripurna dihadiri 289 dari 560 Anggota. T

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, hanya 80 orang yang duduk di Ruang Paripurna II, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta saat paripurna pengesahan RUU KPK berlangsung.

Meski ada penolakan dari pegiat antirasuah dan juga Pimpinan KPK saat ini, sepertinya pemerintahan Jokowi dan DPR tak bergeming.


Direktur HICON Law & Policy Strategic Hifdzil Alim menyebutkan nekatnya DPR-pemerintah mengesahkan RUU KPK sebagai sebuah akrobat pembuatan legislasi di Indonesia.

"Ini akan menempatkan DPR pada situasi yang tidak menguntungkan karena akan selalu dihujat oleh publik. Ini benar-benar akrobat legislasi yang luar biasa," kata Hifdzil saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/9).

Anggota DPR, kata Hifdzil, memang memiliki kewenangan legislasi, tetapi pembahsan superkilar di RUU KPK nampak tidak wajar.

"Pembahasan yang super kilat di RUU KPK ini memang terlihat tidak wajar. Vested interestnya (kepentingan kuat) untuk memangkas KPK menjadi kentara sekali. Kenapa pembahasan super cepat seperti ini tidak tampak pada banyak pembahasan RUU lainnya," tambah Hifdzil.

Berikut ini tujuh poin yang disepakati Baleg DPR bersama Pemerintah terkait revisi UU KPK:

Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen; pembentukan Dewan Pengawas; pelaksanaan penyadapan; mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.

Selanjutnya, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi; mekanisme penggeledahan dan penyitaan; dan sistem kepegawaian KPK.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya