Berita

Paripurna DPR/RMOL

Politik

UU KPK Baru Disahkan, Pengamat: Ini Akrobat Legislasi Yang Luar Biasa

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 14:06 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

DPR akhirnya mengesahkan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Selasa (17/9). Daftar hadir Rapat Paripurna dihadiri 289 dari 560 Anggota. T

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, hanya 80 orang yang duduk di Ruang Paripurna II, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta saat paripurna pengesahan RUU KPK berlangsung.

Meski ada penolakan dari pegiat antirasuah dan juga Pimpinan KPK saat ini, sepertinya pemerintahan Jokowi dan DPR tak bergeming.


Direktur HICON Law & Policy Strategic Hifdzil Alim menyebutkan nekatnya DPR-pemerintah mengesahkan RUU KPK sebagai sebuah akrobat pembuatan legislasi di Indonesia.

"Ini akan menempatkan DPR pada situasi yang tidak menguntungkan karena akan selalu dihujat oleh publik. Ini benar-benar akrobat legislasi yang luar biasa," kata Hifdzil saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/9).

Anggota DPR, kata Hifdzil, memang memiliki kewenangan legislasi, tetapi pembahsan superkilar di RUU KPK nampak tidak wajar.

"Pembahasan yang super kilat di RUU KPK ini memang terlihat tidak wajar. Vested interestnya (kepentingan kuat) untuk memangkas KPK menjadi kentara sekali. Kenapa pembahasan super cepat seperti ini tidak tampak pada banyak pembahasan RUU lainnya," tambah Hifdzil.

Berikut ini tujuh poin yang disepakati Baleg DPR bersama Pemerintah terkait revisi UU KPK:

Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen; pembentukan Dewan Pengawas; pelaksanaan penyadapan; mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.

Selanjutnya, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi; mekanisme penggeledahan dan penyitaan; dan sistem kepegawaian KPK.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya