Berita

Iklan berjalan di ojek online termasuk yang ditarik pajaknya oleh Pemprov DKI Jakarta/Net

Bisnis

Iklan Berjalan Di Transportasi Online Tak Lepas Dari Pajak

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 14:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menggenjot pendapatan melalui sektor pajak. Salah satunya adalah dengan memungut pajak untuk iklan berjalan yang banyak ditemui di tranportasi berbasis online.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan iklan berjalan yang dipasang di kendaraan roda dua atau roda empat termasuk yang dikenakan pajak.

"Kami sudah lakukan pendataan kalau ada iklan berjalan dan sudah kami pungut pajaknya melalui kantor pusatnya," ujar Faisal di Balaikota Jakarta, Senin (16/9).


Saat ini, pihak yang memanfaatkan media iklan berjalan didominasi oleh perusahaan digital berbasis aplikasi. Seperti Gojek dan Grab Indonesia.

"Kita bekerjasama dan kita sudah panggil untuk melunasi pajak kendaraannya terlebih dahulu sebelum melakukan operasinya," imbuh Faisal.

Selain iklan berjalan, perubahan media iklan di pinggir jalan ke videotron juga akan mendapat aturan baru. Iklan menggunakan videotron tentu tidak bisa disamakan dengan iklan di media biasa yang statis.

Untuk itu, lanjut Faisal, saat ini penyesuaian tarif dan proses penyusunan Peraturan Gubernur tengah dilakukan.

"Nanti akan kita kenakan sesuai dengan tingkat potensi nilai pajak reklame yang bersangkutan. Jadi pajaknya tidak disamakan dengan reklame lain, " pungkasnya.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya