Berita

Aksi mahasiswa yang menuntut kartel harga motor dihentikan/RMOL

Hukum

Geruduk Menara Astra Dan Gedung Merah Putih, Mahasiswa Minta KPK Lidik Kasus Kartel Harga Motor

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 13:11 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Lawan Kartel Motor menyambangi Gedung Merah Putih KPK dan Menara Astra Jl Sudirman, Senin (16/9). Mereka mendesak KPK untuk dalami kasus kartel harga motor yang dilakukan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM).

Korlap aksi, Arief, menyatakan kartel harga motor ini terjadi pada produk sepeda motor skuter matic 110-125 cc. Praktik kartel itu mengakibatkan harga jual ke konsumen melambung hingga Rp 3 jutaan.

Arief menyebut angka Rp 3 juta bukan uang sedikit bagi masyarakat. Apalagi jika motor tersebut diperoleh secara kredit.


"Hitung saja berapa unit motor yang sudah dihasilkan oleh AHM dan Yamaha. AHM saja tahun 2018 bisa memproduksi sekitar 4 juta motor. Berapa tahun sudah terjadi kartel motor itu? Dengan kartel harga motor tersebut sudah berapa miliar uang yang harus ditanggung masyarakat dan masuk ke kantong para kapitalis licik ini. KPK harus turun tangan, ini menyebabkan penderitaan bagi masyarakat. Dan isu ini harus diketahui masyarakat luas," ujar Arief.

Arief meminta agar KPK turun gunung untuk menyelidiki kasus dugaan kartel yang dilakukan oleh YIMM dan AHM dalam menentukan harga motor.

"Segera dalami aktor di balik perkara kartel dan menyelidiki kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus kartel itu," tegasnya.

Selain menuntut KPK melakukan penyelidikan terhadap Honda dan Yamaha yang sangat merugikan masyarakat, mahasiswa juga mengajukan sejumlah tuntutan.

Pertama, AHM harus segera meminta maaf kepada masyarakat Indonesia khususnya konsumen atas permainan kartel. Kedua, turunkan harga motor yang diproduksi AHM, jangan jadikan masyarakat sebagai korban atas persekonglolan AHM dan YIMM.

Ketiga, beri ruang demokrasi kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tanpa adanya intervensi dan represif terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi.

Keempat, bayar denda untuk sanksi kasus kartel motor AHM dan kembalikan uang konsumen sekarang juga. Terakhir, para mahasiswa mengajak masyarakat untuk melawan kelompok kartel yang ingin menguras ekonomi rakyat Indonesia. Jangan beri ruang kejayaan bagi para mafia kartel.

"Aksi tidak akan berhenti di sini. Jika perlu kami akan lakukan langkah hukum dengan melakukan gugatan class action. Kami akan mengajak YLKI, LBH dan organisasi lain yang peduli dengan kasus ini. Target kami uang masyarakat harus dikembalikan, apapun caranya. Masyarakat berhak menagih duitnya kembali," pungkasnya.

Seperti diketahui KPPU sudah memutuskan Honda Motor dan Yamaha Motor melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 pasal 5 tentang penetapan harga. Penetapan KPPU tersebut sudah diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).

MA menguatkan vonis sebelumnya, yaitu Yamaha-Honda melakukan praktik kartel sehingga merugikan masyarakat. Yamaha dihukum denda Rp 25 miliar, sedangkan Honda didenda Rp 22,5 miliar.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya