Berita

Pengungkapan tiga pembuat mie berformalin/Net

Presisi

Bareskrim Tangkap Tiga Pembuat Mie Berformalin Di Jabar

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 02:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil mengungkap pabrik pembuatan mie berformalin di Jawa Barat, tepatnya di Sukabumi dan Cianjur. Sebanyak tiga tersangka diamankan dalam kasus ini.

Wadir Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Mohamad Agung Budijono mengatakan modus para tersangka pertama berinisial AS, yakni mencampur air rebusan mie sebagai zat pengawet dan mencampurkan borak agar mie tersebut telihat awet.

"Kemudian pelaku menjual hasil produksinya yang dibeli oleh pedagang dan diperjualbelikan di wilayah Jakarta serta Kabupaten Cianjur," kata Kombes Agung kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/9).


Untuk tersangka kedua di Cianjur berinisial RH, modus operandi pelaku juga sama. Pelaku mencair formalin atau bahan pengawet agar mie terlihat awet.

"Kemudian pelaku menjual hasil produksinya yang dibeli oleh pedagang dan diperjual belikan di wilayah Pasar Keramat Jati, Pasar Bogor dan Pasar Bekasi," ujarnya.

Tersangka ketiga berinisial M di Kabupaten Sukabumi juga menggunakan modus operandi yang sama dengan dua tersangka sebelumnya.

"Mie ini bisa tahan tiga hari. Biasanya yang dijual yang benar itu satu hari saja sudah basi," ucapnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan ketiga tersangka, di antaranya mesin pembuatan mie, tepung, pewarna makanan, kompresor, mesin giling, 1 buah mobil diduga untuk operasional mengangkut mie berformalin.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 136 huruf b UU 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan dengan Rp 10 miliar dan pasal 8 ayat 1 huruf a Jo pasal 62 ayat 1 UU  8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 20 miliar.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya