Berita

Pengungkapan tiga pembuat mie berformalin/Net

Presisi

Bareskrim Tangkap Tiga Pembuat Mie Berformalin Di Jabar

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 02:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil mengungkap pabrik pembuatan mie berformalin di Jawa Barat, tepatnya di Sukabumi dan Cianjur. Sebanyak tiga tersangka diamankan dalam kasus ini.

Wadir Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Mohamad Agung Budijono mengatakan modus para tersangka pertama berinisial AS, yakni mencampur air rebusan mie sebagai zat pengawet dan mencampurkan borak agar mie tersebut telihat awet.

"Kemudian pelaku menjual hasil produksinya yang dibeli oleh pedagang dan diperjualbelikan di wilayah Jakarta serta Kabupaten Cianjur," kata Kombes Agung kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/9).


Untuk tersangka kedua di Cianjur berinisial RH, modus operandi pelaku juga sama. Pelaku mencair formalin atau bahan pengawet agar mie terlihat awet.

"Kemudian pelaku menjual hasil produksinya yang dibeli oleh pedagang dan diperjual belikan di wilayah Pasar Keramat Jati, Pasar Bogor dan Pasar Bekasi," ujarnya.

Tersangka ketiga berinisial M di Kabupaten Sukabumi juga menggunakan modus operandi yang sama dengan dua tersangka sebelumnya.

"Mie ini bisa tahan tiga hari. Biasanya yang dijual yang benar itu satu hari saja sudah basi," ucapnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan ketiga tersangka, di antaranya mesin pembuatan mie, tepung, pewarna makanan, kompresor, mesin giling, 1 buah mobil diduga untuk operasional mengangkut mie berformalin.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 136 huruf b UU 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan dengan Rp 10 miliar dan pasal 8 ayat 1 huruf a Jo pasal 62 ayat 1 UU  8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 20 miliar.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya