Berita

Titi Sumawijaya saat melapor ke polisi/RMOL

Hukum

Pendiri Kaskus Dipolisikan Karena Diduga Melakukan Penipuan

SENIN, 16 SEPTEMBER 2019 | 22:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pendiri Kaskus, Andrew Darwis di laporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan pinjaman uang senilai Rp 15 miliar.

Korban bernama Titi Sumawijaya Empel meminjam uang dengan jaminan sertifikat gedung. Namun, sertifikat tersebut diduga dialihkan nama pemiliknya menjadi nama Andrew Darwis.

Kuasa Hukum Titi, Jack Lapian mengatakan, kasus itu bermula saat Titi meminjam uang sebesar Rp 15 miliar kepada David Wira yang disebut sebagai tangan kanan Andrew dengan jaminan sertifikat gedung pada November 2018 lalu. Namun, uang yang cair ternyata hanya sebesar Rp 5 miliar


"Dalam perjalanannya sertifikat gedung milik Pelapor di Jalan Panglima Polim Raya Jakarta Selatan dibalik nama menjadi atas nama saudara Susanto yang jaringan saudara Timi dan saudara Kevin," kata Jack Lapian kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (16/9).

Ketiganya kata Jack sudah menjadi tersangka dan sempat di tahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ketiganya ditahan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/456/I/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 23 Januari 2019 perkara Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 KUHP.

Namun, sertifikat gedung tersebut kembali berubah nama pemiliknya menjadi atas nama Andrew Darwis yang merupakan pendiri Kaskus.

"Diakhir perjalanannya sertifikat gedung milik pelapor di balik nama lagi menjadi atas nama terduga saudara Andrew Darwis dari hasil kejahatan para tersangka yang telah di proses pihak Jatanras Unit II Krimum PMJ," ungkapnya.

Namun, sertifikat korban kini diduga telah dianggunkan ke UoB Bank oleh Andrew Darwis. Sehingga, korban kembali membuat laporan polisi dengan nomor laporan LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Pasal yang disangkakan kepada Andrew yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya