Berita

Titi Sumawijaya saat melapor ke polisi/RMOL

Hukum

Pendiri Kaskus Dipolisikan Karena Diduga Melakukan Penipuan

SENIN, 16 SEPTEMBER 2019 | 22:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pendiri Kaskus, Andrew Darwis di laporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan pinjaman uang senilai Rp 15 miliar.

Korban bernama Titi Sumawijaya Empel meminjam uang dengan jaminan sertifikat gedung. Namun, sertifikat tersebut diduga dialihkan nama pemiliknya menjadi nama Andrew Darwis.

Kuasa Hukum Titi, Jack Lapian mengatakan, kasus itu bermula saat Titi meminjam uang sebesar Rp 15 miliar kepada David Wira yang disebut sebagai tangan kanan Andrew dengan jaminan sertifikat gedung pada November 2018 lalu. Namun, uang yang cair ternyata hanya sebesar Rp 5 miliar

"Dalam perjalanannya sertifikat gedung milik Pelapor di Jalan Panglima Polim Raya Jakarta Selatan dibalik nama menjadi atas nama saudara Susanto yang jaringan saudara Timi dan saudara Kevin," kata Jack Lapian kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (16/9).

Ketiganya kata Jack sudah menjadi tersangka dan sempat di tahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ketiganya ditahan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/456/I/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 23 Januari 2019 perkara Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 KUHP.

Namun, sertifikat gedung tersebut kembali berubah nama pemiliknya menjadi atas nama Andrew Darwis yang merupakan pendiri Kaskus.

"Diakhir perjalanannya sertifikat gedung milik pelapor di balik nama lagi menjadi atas nama terduga saudara Andrew Darwis dari hasil kejahatan para tersangka yang telah di proses pihak Jatanras Unit II Krimum PMJ," ungkapnya.

Namun, sertifikat korban kini diduga telah dianggunkan ke UoB Bank oleh Andrew Darwis. Sehingga, korban kembali membuat laporan polisi dengan nomor laporan LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Pasal yang disangkakan kepada Andrew yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

SPS Aceh Dinobatkan sebagai SPS Provinsi Terbaik 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:53

Hari Ini Nasdem Muara Enim Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wabup

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:36

Prof Sugianto Janjikan Netralitas ASN pada Pilkada 2024 kalau Ditunjuk jadi Pj Bupati

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:14

Teriakan "Ijeck Gubernur" Menggema di Syukuran Kosgoro 1957 Sumut

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:58

Dihiasi 2 Penalti, Bayern Vs Madrid Berakhir 2-2

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:46

Dai Kondang Ustaz Das'ad Latif Masuk Daftar Kandidat Nasdem untuk Pilwalkot Makassar

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:22

Jelang Pilkada, Pj Gubernur Jabar Minta Seluruh ASN Jaga Netralitas

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:58

Ekonomi Pakistan Semakin Buruk

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:37

Kader PKB Daftar sebagai Bacabup Aceh Besar lewat Demokrat

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:29

Ngaku Punya Program Palembang Bebas Banjir, Firmansyah Hadi Daftar di PDIP

Rabu, 01 Mei 2024 | 02:31

Selengkapnya