Berita

Titi Sumawijaya saat melapor ke polisi/RMOL

Hukum

Pendiri Kaskus Dipolisikan Karena Diduga Melakukan Penipuan

SENIN, 16 SEPTEMBER 2019 | 22:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pendiri Kaskus, Andrew Darwis di laporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan pinjaman uang senilai Rp 15 miliar.

Korban bernama Titi Sumawijaya Empel meminjam uang dengan jaminan sertifikat gedung. Namun, sertifikat tersebut diduga dialihkan nama pemiliknya menjadi nama Andrew Darwis.

Kuasa Hukum Titi, Jack Lapian mengatakan, kasus itu bermula saat Titi meminjam uang sebesar Rp 15 miliar kepada David Wira yang disebut sebagai tangan kanan Andrew dengan jaminan sertifikat gedung pada November 2018 lalu. Namun, uang yang cair ternyata hanya sebesar Rp 5 miliar


"Dalam perjalanannya sertifikat gedung milik Pelapor di Jalan Panglima Polim Raya Jakarta Selatan dibalik nama menjadi atas nama saudara Susanto yang jaringan saudara Timi dan saudara Kevin," kata Jack Lapian kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (16/9).

Ketiganya kata Jack sudah menjadi tersangka dan sempat di tahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ketiganya ditahan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/456/I/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 23 Januari 2019 perkara Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 KUHP.

Namun, sertifikat gedung tersebut kembali berubah nama pemiliknya menjadi atas nama Andrew Darwis yang merupakan pendiri Kaskus.

"Diakhir perjalanannya sertifikat gedung milik pelapor di balik nama lagi menjadi atas nama terduga saudara Andrew Darwis dari hasil kejahatan para tersangka yang telah di proses pihak Jatanras Unit II Krimum PMJ," ungkapnya.

Namun, sertifikat korban kini diduga telah dianggunkan ke UoB Bank oleh Andrew Darwis. Sehingga, korban kembali membuat laporan polisi dengan nomor laporan LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Pasal yang disangkakan kepada Andrew yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya