Berita

Aksi teatrikal para pengujuk rasa di depan Gedung KPK/RMOL

Politik

Penyerahan Tugas KPK Adalah Pelecehan Terhadap Wibawa Jokowi

SABTU, 14 SEPTEMBER 2019 | 22:16 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Massa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli KPK (MPK) berunjuk rasa di depan Gedung KPK dengan melakukan aksi teatrikal dan menyuarakan peluit, Sabtu (14/9).

Mereka juga mengacungkan kartu merah sebagai simbol bahwa KPK telah offside melakukan pembangkangan terhadap pemerintahan Jokowi.

"Baru kali ini saya mendengarkan ada babu melawan majikan. Seperti yang dipertontonkan (Wadah Pegawai) WP KPK dan 3 pimpinan KPK yang telah melakukan pembangkangan terhadap pemerintah," tegas Koordinator aksi, Alex dalam orasinya.


Alex menilai penyerahan tugas KPK kepada Presiden Jokowi dan mogok di tengah jalan adalah pelecehan terhadap wibawa Presiden.

"Sudah darurat, pecat segera WP KPK dan pimpinan KPK. Segera isi kursi kekosongan dengan melantik 5 pimpinan KPK baru. Rakyat sudah gerah dengan sikap KPK, kami akan menertibkan tingkah internal KPK yang bergaya LSM dan preman," tegas Alex.

"Kami menilai penyerahan tugas KPK kepada Presiden, mogok di tengah jalan adalah bentuk pelecehan terhadap wibawa Presiden yang notabene Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. KPK sudah melanggar sumpah jabatan, perlawanan konstitusi," imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan puluhan massa aktivis Corong Rakyat yang menggelar aksi konvoi dari KPK, Istana Negara, dan Gedung DPR RI, Sabtu (13/9).

Mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Dekrit Pembekuan KPK. Terlebih, para demonstran juga menyayangkan sikap pimpinan lembaga antirasuah yang mengembalikan mandat kepada Presiden RI.

Dalam aksinya, massa tiduran di depan pintu gerbang KPK dengan bertelanjang dada ditulisi cat warna merah putih "KPK=Bayi", sebagai pesan tersirat agar KPK tidak kekanak-kanakan.

"Sikap arogan pembangkangan pimpinan dan WP KPK sebagai bentuk pelecehan terhadap wibawa Presiden, kekanak-kanakan serta memalukan," tegas Koordinator aksi, Dilan.

Dilan mengatakan secara hukum tindakan pimpinan KPK dan pegawainya yang mengembalikan mandat kepada Presiden, bisa ditafsirkan sebagai tindakan menghalangi dan menghambat tugas pemberantasan korupsi yang sedang berjalan.

Sehingga bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum sesuai ketentuan pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu menghalangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan penuntutan kasus-kasus korupsi di KPK.

"Perlawanan pimpinan KPK justru melanggar sumpah dan jabatan. Kami minta agar Presiden mengeluarkan dekrit pembekuan KPK," tambahnya.

Dilan juga meminta agar Presiden Jokowi menunjuk Plt untuk mengisi kursi kekosongan kepemimpinan di KPK.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

ISIS Mengaku Dalangi Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah Pakistan

Minggu, 08 Februari 2026 | 16:06

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai dan Edukasi Kelola Sampah di Bali

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:36

Miliki Lahan di Makkah, Prabowo Optimistis Turunkan Biaya Haji

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:16

Dukungan Parpol ke Prabowo Dua Periode Munculkan Teka-teki Cawapres

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:52

KPK Telusuri Kongkalikong Sidang Perdata Perusahaan Milik Kemenkeu Vs Masyarakat di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:42

RI Harus Tarik Diri Jika BoP Tak Jamin Keadilan Palestina

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:32

Kehadiran Prabowo di Harlah NU Bawa Pesan Ulama-Umara Bersatu

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:50

Forum Perdana Board of Peace akan Berlangsung di Washington pada 19 Februari

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:31

Prabowo Tegaskan Pemimpin Wajib Tinggalkan Dendam dan Kebencian

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:17

KPK Gali Dugaan Korupsi Dana Konsinyasi di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 12:28

Selengkapnya