Berita

Aksi teatrikal para pengujuk rasa di depan Gedung KPK/RMOL

Politik

Penyerahan Tugas KPK Adalah Pelecehan Terhadap Wibawa Jokowi

SABTU, 14 SEPTEMBER 2019 | 22:16 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Massa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli KPK (MPK) berunjuk rasa di depan Gedung KPK dengan melakukan aksi teatrikal dan menyuarakan peluit, Sabtu (14/9).

Mereka juga mengacungkan kartu merah sebagai simbol bahwa KPK telah offside melakukan pembangkangan terhadap pemerintahan Jokowi.

"Baru kali ini saya mendengarkan ada babu melawan majikan. Seperti yang dipertontonkan (Wadah Pegawai) WP KPK dan 3 pimpinan KPK yang telah melakukan pembangkangan terhadap pemerintah," tegas Koordinator aksi, Alex dalam orasinya.

Alex menilai penyerahan tugas KPK kepada Presiden Jokowi dan mogok di tengah jalan adalah pelecehan terhadap wibawa Presiden.

"Sudah darurat, pecat segera WP KPK dan pimpinan KPK. Segera isi kursi kekosongan dengan melantik 5 pimpinan KPK baru. Rakyat sudah gerah dengan sikap KPK, kami akan menertibkan tingkah internal KPK yang bergaya LSM dan preman," tegas Alex.

"Kami menilai penyerahan tugas KPK kepada Presiden, mogok di tengah jalan adalah bentuk pelecehan terhadap wibawa Presiden yang notabene Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. KPK sudah melanggar sumpah jabatan, perlawanan konstitusi," imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan puluhan massa aktivis Corong Rakyat yang menggelar aksi konvoi dari KPK, Istana Negara, dan Gedung DPR RI, Sabtu (13/9).

Mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Dekrit Pembekuan KPK. Terlebih, para demonstran juga menyayangkan sikap pimpinan lembaga antirasuah yang mengembalikan mandat kepada Presiden RI.

Dalam aksinya, massa tiduran di depan pintu gerbang KPK dengan bertelanjang dada ditulisi cat warna merah putih "KPK=Bayi", sebagai pesan tersirat agar KPK tidak kekanak-kanakan.

"Sikap arogan pembangkangan pimpinan dan WP KPK sebagai bentuk pelecehan terhadap wibawa Presiden, kekanak-kanakan serta memalukan," tegas Koordinator aksi, Dilan.

Dilan mengatakan secara hukum tindakan pimpinan KPK dan pegawainya yang mengembalikan mandat kepada Presiden, bisa ditafsirkan sebagai tindakan menghalangi dan menghambat tugas pemberantasan korupsi yang sedang berjalan.

Sehingga bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum sesuai ketentuan pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu menghalangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan penuntutan kasus-kasus korupsi di KPK.

"Perlawanan pimpinan KPK justru melanggar sumpah dan jabatan. Kami minta agar Presiden mengeluarkan dekrit pembekuan KPK," tambahnya.

Dilan juga meminta agar Presiden Jokowi menunjuk Plt untuk mengisi kursi kekosongan kepemimpinan di KPK.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya