Berita

Aksi teatrikal para pengujuk rasa di depan Gedung KPK/RMOL

Politik

Penyerahan Tugas KPK Adalah Pelecehan Terhadap Wibawa Jokowi

SABTU, 14 SEPTEMBER 2019 | 22:16 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Massa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli KPK (MPK) berunjuk rasa di depan Gedung KPK dengan melakukan aksi teatrikal dan menyuarakan peluit, Sabtu (14/9).

Mereka juga mengacungkan kartu merah sebagai simbol bahwa KPK telah offside melakukan pembangkangan terhadap pemerintahan Jokowi.

"Baru kali ini saya mendengarkan ada babu melawan majikan. Seperti yang dipertontonkan (Wadah Pegawai) WP KPK dan 3 pimpinan KPK yang telah melakukan pembangkangan terhadap pemerintah," tegas Koordinator aksi, Alex dalam orasinya.


Alex menilai penyerahan tugas KPK kepada Presiden Jokowi dan mogok di tengah jalan adalah pelecehan terhadap wibawa Presiden.

"Sudah darurat, pecat segera WP KPK dan pimpinan KPK. Segera isi kursi kekosongan dengan melantik 5 pimpinan KPK baru. Rakyat sudah gerah dengan sikap KPK, kami akan menertibkan tingkah internal KPK yang bergaya LSM dan preman," tegas Alex.

"Kami menilai penyerahan tugas KPK kepada Presiden, mogok di tengah jalan adalah bentuk pelecehan terhadap wibawa Presiden yang notabene Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. KPK sudah melanggar sumpah jabatan, perlawanan konstitusi," imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan puluhan massa aktivis Corong Rakyat yang menggelar aksi konvoi dari KPK, Istana Negara, dan Gedung DPR RI, Sabtu (13/9).

Mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Dekrit Pembekuan KPK. Terlebih, para demonstran juga menyayangkan sikap pimpinan lembaga antirasuah yang mengembalikan mandat kepada Presiden RI.

Dalam aksinya, massa tiduran di depan pintu gerbang KPK dengan bertelanjang dada ditulisi cat warna merah putih "KPK=Bayi", sebagai pesan tersirat agar KPK tidak kekanak-kanakan.

"Sikap arogan pembangkangan pimpinan dan WP KPK sebagai bentuk pelecehan terhadap wibawa Presiden, kekanak-kanakan serta memalukan," tegas Koordinator aksi, Dilan.

Dilan mengatakan secara hukum tindakan pimpinan KPK dan pegawainya yang mengembalikan mandat kepada Presiden, bisa ditafsirkan sebagai tindakan menghalangi dan menghambat tugas pemberantasan korupsi yang sedang berjalan.

Sehingga bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum sesuai ketentuan pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu menghalangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan penuntutan kasus-kasus korupsi di KPK.

"Perlawanan pimpinan KPK justru melanggar sumpah dan jabatan. Kami minta agar Presiden mengeluarkan dekrit pembekuan KPK," tambahnya.

Dilan juga meminta agar Presiden Jokowi menunjuk Plt untuk mengisi kursi kekosongan kepemimpinan di KPK.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya