Berita

Presiden Jokowi/Net

Politik

Setuju UU KPK Direvisi Sebagian, Ini Draf Yang Ditolak Jokowi

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2019 | 18:49 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya secara resmi memberi keterangan terkait rencana DPR yang akan merevisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Jokowi menegaskan tetap mendukung agenda pemberantasan korupsi. "Sekali lagi, kita jaga agar KPK tetap lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," demikian pernyataan Jokowi dilansir dari laman Setkab, Jumat (13/9).

Jokowi mengaku sudah mempelajari secara serius seluruh masukan yang diberikan oleh masyarakat, pegiat antikorupsi, dosen, mahasiswa dan tokoh bangsa terkait inisiatif DPR merevisi UU KPK.


"Intinya, KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai, dan harus lebih kuat dibandingkan dengan lembaga-lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” tegas Presiden.

Terkait dengan Revisi UU KPK, Jokowi menyetujui beberapa substansi yang akan direvisi. Sedangkan beberapa draf yang dinilai dapat mengurangi efektivitas kerja lembaga antirasuah ditolak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
 
Beberapa substansi yang ditolak diantaranya, soal penyadapan. Jokowi keberatan apabila KPK harus meminta izin dari pihak eksternal. “KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan,” tegasnya.

Selain itu, Jokowi menolak apabila unsur penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan juga kejaksaan. Menurut mantan walikota Solo itu, penyelidik dan penyidik bisa juga berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dari pegawai KPK dan instansi pemerintah lainnya.

"Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar,"ujarnya.

Jokowi juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan, karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi.

Yang terakhir, Jokowi juga meminta pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkan dari KPK diberikan kepada kementerian atau lembaga lain.

 â€œTidak, saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini,” tegas Presiden Jokowi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya