Berita

Presiden Jokowi/Net

Politik

Setuju UU KPK Direvisi Sebagian, Ini Draf Yang Ditolak Jokowi

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2019 | 18:49 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya secara resmi memberi keterangan terkait rencana DPR yang akan merevisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Jokowi menegaskan tetap mendukung agenda pemberantasan korupsi. "Sekali lagi, kita jaga agar KPK tetap lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," demikian pernyataan Jokowi dilansir dari laman Setkab, Jumat (13/9).

Jokowi mengaku sudah mempelajari secara serius seluruh masukan yang diberikan oleh masyarakat, pegiat antikorupsi, dosen, mahasiswa dan tokoh bangsa terkait inisiatif DPR merevisi UU KPK.


"Intinya, KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai, dan harus lebih kuat dibandingkan dengan lembaga-lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” tegas Presiden.

Terkait dengan Revisi UU KPK, Jokowi menyetujui beberapa substansi yang akan direvisi. Sedangkan beberapa draf yang dinilai dapat mengurangi efektivitas kerja lembaga antirasuah ditolak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
 
Beberapa substansi yang ditolak diantaranya, soal penyadapan. Jokowi keberatan apabila KPK harus meminta izin dari pihak eksternal. “KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan,” tegasnya.

Selain itu, Jokowi menolak apabila unsur penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan juga kejaksaan. Menurut mantan walikota Solo itu, penyelidik dan penyidik bisa juga berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dari pegawai KPK dan instansi pemerintah lainnya.

"Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar,"ujarnya.

Jokowi juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan, karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi.

Yang terakhir, Jokowi juga meminta pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkan dari KPK diberikan kepada kementerian atau lembaga lain.

 â€œTidak, saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini,” tegas Presiden Jokowi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya