Berita

Presiden Jokowi/Net

Politik

Setuju UU KPK Direvisi Sebagian, Ini Draf Yang Ditolak Jokowi

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2019 | 18:49 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya secara resmi memberi keterangan terkait rencana DPR yang akan merevisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Jokowi menegaskan tetap mendukung agenda pemberantasan korupsi. "Sekali lagi, kita jaga agar KPK tetap lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," demikian pernyataan Jokowi dilansir dari laman Setkab, Jumat (13/9).

Jokowi mengaku sudah mempelajari secara serius seluruh masukan yang diberikan oleh masyarakat, pegiat antikorupsi, dosen, mahasiswa dan tokoh bangsa terkait inisiatif DPR merevisi UU KPK.

"Intinya, KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai, dan harus lebih kuat dibandingkan dengan lembaga-lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” tegas Presiden.

Terkait dengan Revisi UU KPK, Jokowi menyetujui beberapa substansi yang akan direvisi. Sedangkan beberapa draf yang dinilai dapat mengurangi efektivitas kerja lembaga antirasuah ditolak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
 
Beberapa substansi yang ditolak diantaranya, soal penyadapan. Jokowi keberatan apabila KPK harus meminta izin dari pihak eksternal. “KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan,” tegasnya.

Selain itu, Jokowi menolak apabila unsur penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan juga kejaksaan. Menurut mantan walikota Solo itu, penyelidik dan penyidik bisa juga berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dari pegawai KPK dan instansi pemerintah lainnya.

"Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar,"ujarnya.

Jokowi juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan, karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi.

Yang terakhir, Jokowi juga meminta pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkan dari KPK diberikan kepada kementerian atau lembaga lain.

 â€œTidak, saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini,” tegas Presiden Jokowi.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya