Berita

Presiden Jokowi/Net

Politik

Setuju UU KPK Direvisi Sebagian, Ini Draf Yang Ditolak Jokowi

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2019 | 18:49 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya secara resmi memberi keterangan terkait rencana DPR yang akan merevisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Jokowi menegaskan tetap mendukung agenda pemberantasan korupsi. "Sekali lagi, kita jaga agar KPK tetap lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," demikian pernyataan Jokowi dilansir dari laman Setkab, Jumat (13/9).

Jokowi mengaku sudah mempelajari secara serius seluruh masukan yang diberikan oleh masyarakat, pegiat antikorupsi, dosen, mahasiswa dan tokoh bangsa terkait inisiatif DPR merevisi UU KPK.


"Intinya, KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai, dan harus lebih kuat dibandingkan dengan lembaga-lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” tegas Presiden.

Terkait dengan Revisi UU KPK, Jokowi menyetujui beberapa substansi yang akan direvisi. Sedangkan beberapa draf yang dinilai dapat mengurangi efektivitas kerja lembaga antirasuah ditolak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
 
Beberapa substansi yang ditolak diantaranya, soal penyadapan. Jokowi keberatan apabila KPK harus meminta izin dari pihak eksternal. “KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan,” tegasnya.

Selain itu, Jokowi menolak apabila unsur penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan juga kejaksaan. Menurut mantan walikota Solo itu, penyelidik dan penyidik bisa juga berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dari pegawai KPK dan instansi pemerintah lainnya.

"Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar,"ujarnya.

Jokowi juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan, karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi.

Yang terakhir, Jokowi juga meminta pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkan dari KPK diberikan kepada kementerian atau lembaga lain.

 â€œTidak, saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini,” tegas Presiden Jokowi.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya