Berita

Presiden Jokowi/Net

Politik

KAMMI: Pasal Penghinaan Presiden Warisan Belanda, Itu Kemunduran!

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2019 | 08:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pasal penghinaan Presiden yang dihidupkan kembali dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai akan mematikan demokrasi dan memandulkan kebebasan politik masyarakat.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Hukum Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Slamet Hasan. Menurut Slamet, makna sebenarnya RUU KUHP ialah fase di tengah terpuruknya penegakkan hukum saat ini yang merupakan warisan Hindia Belanda.

"KUHP sebagai pedoman norma bagi masyarakat harus memiliki perspektif memberikan perlindungan bagi masyarakat dari berbagai gangguan keamanan dan kejahatan serta terjaminnya hak kebebasan berpendapat dan berekspresi secara ekonomi, budaya, sosial dan politik yang lebih demokratia," ucap Slamet Hasan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (13/9).


Namun kata Slamet, harapan masyarakat pupus setelah klausul RUU KUHP terselip pasal yang telah dinatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

"Misalnya dalam Pasal 218 ayat 1 RUU KUHP yang menyebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV. Ini adalah kemunduran," jelasnya.

"Pasal-pasal yang semisal dengan klausul tersebut misalnya terdapat  dalam Pasal 134 dan 137 ayat (1) KUHP tentang penghinaan presiden yang merupakan warisan kolonial Belanda, yang pada awalnya digunakan untuk memproteksi martabat dari raja atau ratu di Belanda," tambahnya.

Dengan demikian, Slamet heran dengan presiden maupun DPR yang kembali menghidupkan pasal-pasal yang sudah dibatalkan oleh MK di dalam RUU KUHP.

"Karena dikhawatirkan pasal-pasal itu akan digunakan sebagai alat negara untuk mengebiri ekspresi masyarat yang memberikan kritik terhadap presiden dan wakilnya. Menjadi pasal-pasal haatzaai artikelen yang akan mematikan demokrasi dan mandulkan kebebasan politik masyarakat," pungkasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya