Berita

Presiden Jokowi/Net

Politik

KAMMI: Pasal Penghinaan Presiden Warisan Belanda, Itu Kemunduran!

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2019 | 08:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pasal penghinaan Presiden yang dihidupkan kembali dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai akan mematikan demokrasi dan memandulkan kebebasan politik masyarakat.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Hukum Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Slamet Hasan. Menurut Slamet, makna sebenarnya RUU KUHP ialah fase di tengah terpuruknya penegakkan hukum saat ini yang merupakan warisan Hindia Belanda.

"KUHP sebagai pedoman norma bagi masyarakat harus memiliki perspektif memberikan perlindungan bagi masyarakat dari berbagai gangguan keamanan dan kejahatan serta terjaminnya hak kebebasan berpendapat dan berekspresi secara ekonomi, budaya, sosial dan politik yang lebih demokratia," ucap Slamet Hasan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (13/9).


Namun kata Slamet, harapan masyarakat pupus setelah klausul RUU KUHP terselip pasal yang telah dinatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

"Misalnya dalam Pasal 218 ayat 1 RUU KUHP yang menyebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV. Ini adalah kemunduran," jelasnya.

"Pasal-pasal yang semisal dengan klausul tersebut misalnya terdapat  dalam Pasal 134 dan 137 ayat (1) KUHP tentang penghinaan presiden yang merupakan warisan kolonial Belanda, yang pada awalnya digunakan untuk memproteksi martabat dari raja atau ratu di Belanda," tambahnya.

Dengan demikian, Slamet heran dengan presiden maupun DPR yang kembali menghidupkan pasal-pasal yang sudah dibatalkan oleh MK di dalam RUU KUHP.

"Karena dikhawatirkan pasal-pasal itu akan digunakan sebagai alat negara untuk mengebiri ekspresi masyarat yang memberikan kritik terhadap presiden dan wakilnya. Menjadi pasal-pasal haatzaai artikelen yang akan mematikan demokrasi dan mandulkan kebebasan politik masyarakat," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya