Berita

SUmarsih , ibunda korban pelanggaran HAM Wawan/Ist

Publika

Saran Ibu Sumarsih Untuk Jokowi

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2019 | 08:30 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

SETELAH menyimak naskah  Harapan Rakyat Papua  (7 September 2019), Ibu Sumarsih sebagai ibunda almarhum Wawan yang gugur dalam memperjuangan reformasi dan demokrasi pada peristiwa Tragedi Semanggi 13 November 1998, memberikan tanggapan sebagai berikut:

Hak Asasi Manusia

Penyelesaian masalah Papua melalui jalur keamanan tidak akan memutus mata rantai kekerasan di Papua. Oleh karena itu, penyelesaian secara tuntas sesuai peraturan yang berlaku terhadap kasus- kasus pelanggaran HAM berat di Papua dan juga kasus-kasus yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM, sangat diperlukan seiring dengan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.


Dengan demikian maka sila ke-2 dan ke-3 Pancasila benar dilaksanakan oleh penguasa untuk mewujudkan sila yang ke-5. Tanpa penyelesaian, atau dengan pembiaran, kebiasaan bertindak represif/kekerasan akan terus terulang.  Menurut Ibu Sumarsih sebagai ibunda almarhum Wawan,  Menko Polhukam Wiranto adalah seorang terduga pelanggar HAM berat dalam tragedi Semanggi I -13 November 1998, Semanggi II - 24 September 1999, dan Trisakti - 12 Mei 1998; yaitu sebuah tragedi kemanusiaan yang mengakibatkan 15 orang mahasiswa gugur dalam memperjuangkan reformasi dan demokrasi.

Saran

Selanjutnya, Ibu Sumarsih menyampaikan saran kepada Presiden Jokowi sebagai berikut: 1. Membentuk Pengadilan HAM Wasior-Wamena, Papua. 2. Menugaskan Komnas HAM untuk menyelidiki kekerasan di Paniai, Nduga, dan lainnya 3. Berpaling kepada Nawa Cita untuk mewujudkan komitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dan komitmen menghapus impunitas. 4. Menjadikan penegakan hukum dan HAM sebagai prioritas program yang harus dilaksanakan dalam pemerintahan periode ke-2 (2019-2024).

Nawa Cita

InsyaAllah, masukan berharga dari Ibu Sumarsih sebagai insan yang secara langsung dan nyata merasakan penderitaan akibat pelanggaran HAM berkenan didengar dan diterima oleh Presiden Jokowi sebagai pelengkap upaya menyelesaikan masalah Papua yang memang pada hakikatnya lebih dicemari pelanggaran Hak Asasi Manusia ketimbang masalah keamanan.

Saran Ibu Sumardi yang utama adalah agar penguasa berpaling kepada Nawa Cita untuk mewujudkan komitmen menyelesaikan kasus-kasis pelanggaran HAM berat masa lalu serta komitemen menghapus impunitas demi menjadikan penegakan hukum dan HAM sebagai prioritas program yang harus dilaksanakan dalam kepemerintahan periode masa bakti ke dua presiden Jokowi 2019-2014 merupakan saran yang konstruktif untuk diejawantahkan demi melengkapi upaya nyata menyelesaikan masalah Papua yang masih berkelanjutan.

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya