Berita

Ketua KPK Agus Rahardjo/RMOL

Politik

Agus Rahardjo: Harusnya Yang Diperbaiki UU Tipikor Bukan UU KPK

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2019 | 06:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan sikap Komisi III DPR RI yang tetap ngotot merevisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Padahal, DPR dan Pemerintah meski memerhatikan UU 12/2011 tentang Tata Urutan Perundang-undangan.

Seharusnya, UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), KUHP dan KUHAP terlebih dahulu untuk diperbaiki.

Begitu kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).


"Kita sebenarnya sangat berharap UU 12/2011 itu bisa dipenuhi. Mestinya kan berurutan yang diselesaikan dulu. Misalkan UU KUHP-nya, kemudian KUHP, setelah itu kita mestinya memperbaiki UU Tipikornya," kata Agus.

"Kita sangat berharap sebetulnya kalau kita berpikir lebih jernih," imbuhnya menegaskan.

Agus mengatakan, UU Tipikor saat ini justru dinilai urgen untuk diperbaiki. Sebab, masih banyak sektor-sektor yang belum tersentuh oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Karena dari UU Tipikor yang sekarang masih ada kesenjangan kalau kita lihat. Kita belum menyentuh private sector, belum menyentuh perdagangan pengaruh, memperkya diri sendiri dengan jasa, juga aset recovery. Ini mestinya disempurnakan," jelas Agus.

"Ini secara mengejutkan kemudian langsung melompat ke UU KPK," imbuhnya.

Lebih lanjut, Agus menaruh harapan besar terhadap DPR dan pemerintah untuk mengedepankan spirit pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah satunya dengan tidak merivis UU KPK yang dinilai dapat melemahkan lembaga antirasuah.

"Kita tahu hari ini penegakan antikorupsi dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Oleh karena itu kita masih berharap mudah-mudahan konsen kita semua di dengar oleh para pengambil keputusan baik di DPR maupun di eksekutif. Bahwa gerakan antikorupsi itu memerlukan penguatan-penguatan, bukan untuk dilemahkan," demikian Agus.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya