Berita

Ketua KPK Agus Rahardjo/RMOL

Politik

Agus Rahardjo: Harusnya Yang Diperbaiki UU Tipikor Bukan UU KPK

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2019 | 06:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan sikap Komisi III DPR RI yang tetap ngotot merevisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Padahal, DPR dan Pemerintah meski memerhatikan UU 12/2011 tentang Tata Urutan Perundang-undangan.

Seharusnya, UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), KUHP dan KUHAP terlebih dahulu untuk diperbaiki.

Begitu kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).


"Kita sebenarnya sangat berharap UU 12/2011 itu bisa dipenuhi. Mestinya kan berurutan yang diselesaikan dulu. Misalkan UU KUHP-nya, kemudian KUHP, setelah itu kita mestinya memperbaiki UU Tipikornya," kata Agus.

"Kita sangat berharap sebetulnya kalau kita berpikir lebih jernih," imbuhnya menegaskan.

Agus mengatakan, UU Tipikor saat ini justru dinilai urgen untuk diperbaiki. Sebab, masih banyak sektor-sektor yang belum tersentuh oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Karena dari UU Tipikor yang sekarang masih ada kesenjangan kalau kita lihat. Kita belum menyentuh private sector, belum menyentuh perdagangan pengaruh, memperkya diri sendiri dengan jasa, juga aset recovery. Ini mestinya disempurnakan," jelas Agus.

"Ini secara mengejutkan kemudian langsung melompat ke UU KPK," imbuhnya.

Lebih lanjut, Agus menaruh harapan besar terhadap DPR dan pemerintah untuk mengedepankan spirit pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah satunya dengan tidak merivis UU KPK yang dinilai dapat melemahkan lembaga antirasuah.

"Kita tahu hari ini penegakan antikorupsi dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Oleh karena itu kita masih berharap mudah-mudahan konsen kita semua di dengar oleh para pengambil keputusan baik di DPR maupun di eksekutif. Bahwa gerakan antikorupsi itu memerlukan penguatan-penguatan, bukan untuk dilemahkan," demikian Agus.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya