Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Siapa Aktor Intelektual Revisi UU KPK, Benarkah Pelemahan Atau Penguatan?

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2019 | 05:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Isu pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di balik rencana UU KPK yang hendak direvisi usai disepakati DPR RI bisa saja terbukti benar.

"Benarkah KPK itu mau dihabisi pelan-pelan? Now body knows, secara kasat mata indikasi yang mengarah kesana sih ada," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (Laksamana), Samuel F Silaen, Kamis (12/9).

Yang jadi pertanyaan saat ini, kata dia, yakni aktor intelektual di balik isu KPK yang membuat publik terpecah. Terlebih dewasa ini banyak kalangan yang menuding lembaga antirasuah perlu diperbaiki melalui revisi UU.


"Siapa aktor intelektualnya revisi UU KPK tersebut? Tak ada makan siang yang gratis. Ini sudah jadi pameo di kalangan 'manusia politik'," tegasnya.

Hal lain yang menjadi perhatian Silaen yakni anggapan KPK saat ini sudah tak bebas nilai. Borok di internal KPK mulai bermunculan seperti penetapan tersangka namun tak kunjung disidangkan.

Hal inilah yang menjadi salah satu pemicu keterbelahan publik dalam menilai lembaga pimpinan Agus Rahardjo.

"Sejumlah perubahan bakal mengebiri independensi dan kinerja KPK sekaligus memangkas habis tajinya. Pemberantasan korupsi pun meredup. KPK adalah lembaga yang independen dan merdeka dari intervensi atau tekanan-tekanan apapun dan dari pihak siapa pun juga, "paparnya.

Menurutnya, anggapan pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia ada karena masing-masing fraksi dalam usulan revisi UU KPK tak menjabarkan alasan secara terbuka, melainkan pendapat tertulis yang disampaikan ke meja pimpinan DPR.

Ditambah Presiden Joko Widodo telah menandatangani dan mengirim Surat Presiden (Surpres) revisi UU 30/2002 ke DPR.

"Bayangkan sendiri kalau KPK benar-benar ditiadakan, maka kemungkinan aset negara itu tidak akan kembali atau malah hilang entah ke mana. Para koruptor dan kawan-kawan akan senang dan berpesta pora," tandasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya