Berita

Ninik Rahayu/Net

Politik

Ombudsman: Hati-Hati, Ada Keanehan Dalam Surpres Revisi UU KPK

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2019 | 04:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ada keanehan dalam Surat Presiden (Surpres) 42/2019 soal Revisi Undang-Undang KPK yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo, yakni penugasan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pertahanan.

Menurut anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, Surpres tersebut seharusnya melibatkan kementerian atau lembaga terkait. Seperti halnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang melibatkan Kementerian PPA.

"Kalau melihat kebiasaannya, seharusnya Surpres ini juga memasukkan KPK sebagai institusi yang terkena langsung dengan pembahasan revisi UU KPK," kata Ninik dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/9).


"Harus hati-hati, jangan sampai ada cacat prosedur," lanjutnya.
 
Sesuai pedoman penyusunan perundangan, pembahasan revisi UU KPK juga seharusnya mempertimbangkan masukan masyarakat sipil dan berbagai pihak, seperti perguruan tinggi.

Keanehan lain yang ia lihat adalah revisi tersebut menyangkut banyak aspek perubahan pada kewenangan KPK. Hendaknya, kata dia, perubahan tersebut didukung data dan perbandingan antara kewenangan lama dan yang baru.

"Hal ini untuk menghindari adanya 'judicial review' ketika revisi sudah ditetapkan. Buka ruang dialog yang seluas-luasnya dan tidak terburu-buru," demikian Ninik.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya