Berita

Fahri Bachmid/Net

Politik

Pakar: Penolakan Revisi UU KPK Pengingkaran Terhadap Prinsip-prinsip Keilmuan

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2019 | 12:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Akademisi dari sejumlah kampus menyampaikan pernyataan penolakan revisi UU KPK yang sedang digodong DPR dengan pemerintah. Sebab, revisi tersebut dianggap akan melemahkan kewenangan lembaga antirasuah.

Menanggapi hal itu, pakar hukum tata negara Dr. Fahri Bachmid mengatakan apakah sikap profesor dan doktor yang menolak revisi UU KPK tersebut sudah menyertakan hasil penelitian dan kajian mendalam secara akademik sesuai prinsip keilmuan, atau hanya akrobat belaka. Menurutnya, jika tanpa penelitian dan kajian, penolakan tersebut merupakan pengingkaran terhadap prinsip-prinsip keilmuan sebagai suatu entitas akademisi.

"Hal yang demikian itu dapat dikualifisir sebagai sikap yang tendensius, prematur dan ceroboh. Idealnya penolakan itu harus disertai dengan naskah kajian komprehensif serta penelitian yang mendalam dan substantif, dan bukan berdasar pada opini serta asumsi semata," ujar Fahri dalam keterangannya, Kamis (12/9).


Jelas Fahri, revisi UU KPK merupakan keniscayaan legislasi. Dia meyakini rencana revisi ini sudah melalui pertimbangan filosofis, teleologis, yuridis, sosiologis dan komparatif, serta telah memperhatikan kaidah-kaidah pembentukan UU sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang pembentukan perundang-undangan.

Sehingga dengan demikian, kata Fahri, revisi UU KPK nantinya legitimate, baik secara yuridis maupun politis untuk kepentingan pemberantasan korupsi di masa yang akan datang.

Diketahui, ada enam pokok isu hukum utama dalam revisi UU KPK tersebut. misalnya soal keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan SP3, status pegawai KPK, kedudukan hukum KPK sebagai cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di indonesia.

Menurut Fahri, sebagai basis analisis dalam draf revisi UU KPK saat ini merupakan gabungan serta evaluasi terhadap rezim pencegahan dan penindakan sebagai suatu instrumen vital dan strategis KPK selama ini. Dan hal tersebut, merupakan konsen politik hukum DPR dalam revisi terbatas atas UU 30/2002 tersebut.

"Ada semacam rencana penataan signifikan atas hal tersebut yang diorientasikan kedepan tentunya," tegas Fahri yang juga alumni program Doktor Hukum Tata Negara pada kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini.

Surat presiden (Surpres) yang dikirimkan kepada Ketua DPR untuk pembahasan revisi UU KPK secara teknis ketatanegaraan sesuai ketentuan pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945, dengan Surpres tersebut, maka maka pembahasan RUU tersebut segera dimulai. Fahri meminta beberapa hal untuk diperhatikan jika revisi UU KPK tersebut sudah mulai dibahas. Misalnya, soal pendalaman terhadap filosofi pencegahan dengan rehabilitasi yang berorientasi pada keadilan restoratif dan serta sistem pemidanaan yang bertumpu pada prinsip "deterrent effect" (efek jera).

"Konsep penghukuman ini menjadi penting untuk didalami secara serius dan substantif dalam rangka membangun sistem hukum Tipikor yang kuat dan kredible kedepan. Ini merupakan momentum penting untuk diselesaikan," tambah Fahri.

Menurut Fahri, dasar rencana revisi UU KPK adalah dalam rangka memperkuat kelembagaan serta untuk memastikan independensi KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemberantasan korupsi, bukan untuk penataan yang bersifat destruktif.

"Dan hendaknya semua kalangan dapat menyikapi semua ini dengan pikiran yang jernih dan masukan serta argumentasi akademik yang lebih konstruktif demi perbaikan bangsa dan negara kedepan," tutup Fahri.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

KH Sholeh Darat Diusulkan jadi Pahlawan Nasional

Senin, 30 Maret 2026 | 05:59

Pentingnya Disiplin Informasi dalam KUHP Baru

Senin, 30 Maret 2026 | 05:43

Dikenal Warga sebagai Orang Baik, Pegawai Ayam Geprek Ditemukan Tewas

Senin, 30 Maret 2026 | 05:16

Aburizal Bakrie Kenang Juwono Sudarsono sebagai Putra Terbaik Bangsa

Senin, 30 Maret 2026 | 04:57

Mitra MBG Jangan Coba-coba Markup Harga Bahan Baku

Senin, 30 Maret 2026 | 04:40

Ikrar Setia ke NKRI

Senin, 30 Maret 2026 | 04:23

Pertamina Fasilitasi Pemudik Balik ke Jakarta dengan Lancar

Senin, 30 Maret 2026 | 03:59

Merajut Hubungan Sipil-Militer

Senin, 30 Maret 2026 | 03:50

Hadapi Bulgaria, Timnas Indonesia Bakal Tertolong Dukungan Suporter

Senin, 30 Maret 2026 | 03:27

BGN Dorong Penguatan Ekosistem Peternakan Demi Serap Lapangan Kerja

Senin, 30 Maret 2026 | 02:59

Selengkapnya