Berita

Jokowi/Net

Politik

Setuju Revisi UU KPK, Bukti Jokowi Didikte Kepentingan Politik Elite

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2019 | 08:38 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Publik sepertinya sudah tidak terlalu kaget dengan keputusan Presiden Jokowi yang menyetujui rencana revisi UU KPK. Sikap persetujuan itu ditandai dengan dikirimkannya Surat Presiden (Surpres) terkait draf revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) ke DPR Rabu (11/9) pagi kemarin.

Sebelumnya, juga terungkap bahwa anggota Badan Legislasi DPR yang mengusulkan draf revisi UU KPK berasal dari 5 partai pendukung Jokowi.  Diantaranya, PDIP, Golkar, PKB, Nasdem dan PPP.  

Pengamat politik, Wahyuni Refi Setya Bekti menyebut, dikirimkannya Surpres revisi UU KPK menunjukkan bahwa Jokowi dikendalikan oleh kepentingan kelompok tertentu. Tujuan akhirnya, kata Refi, menggunakan lembaga KPK untuk melancarkan aksi politiknya.


"Jokowi ingin mengesankan tidak bisa dikendalikan opini publik, padahal di sisi lain justru sangat kental aroma Presiden didikte oleh kepentingan tertentu yang ingin meminjam "tangan" KPK untuk melancarkan aksi politiknya," kata Refi saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/9).

Lebih lanjut, Mantan Ketua Umum Presidium DPP GMNI ini menyatakan, sudah menjadi rahasia umum bahwa saat KPK akan menjerat elite negeri ini, nampak penanganan kasus rasuah terkesan berhenti pada bukan pelaku utama. Beberapa kasus itu, tambah Refi, seperti Kasus BLBI, Century dan mega korupsi E-KTP.  

"Sudah jadi rahasia umum bahwa KPK dengan kewenangannya yang sangat besar dalam penindakan pemberantasan korupsi akhirnya juga berhenti pada temuan kasus-kasus big corruption yang melibatkan elite utama negeri ini," papar Refi.

Kandidat doktor politik Universitas Indonesia ini menjelaskan, Jokowi harus terbuka kepada publik poin mana saja yang disetujui  untuk direvisi.  Hal itu penting untuk mempertanggungjawabkan pernyataan politiknya selama ini yang mengklaim tidak akan memperlemah KPK.

"Berikutnya yang lebih penting perlu dilihat persetujuan revisi itu di poin mana? Ini bisa menjadi rujukan seberapa serius presiden pro pada penuntasan kasus-kasus korupsi yang bersandar pada supremasi hukum," tukasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya