Berita

Jokowi/Net

Politik

Setuju Revisi UU KPK, Bukti Jokowi Didikte Kepentingan Politik Elite

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2019 | 08:38 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Publik sepertinya sudah tidak terlalu kaget dengan keputusan Presiden Jokowi yang menyetujui rencana revisi UU KPK. Sikap persetujuan itu ditandai dengan dikirimkannya Surat Presiden (Surpres) terkait draf revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) ke DPR Rabu (11/9) pagi kemarin.

Sebelumnya, juga terungkap bahwa anggota Badan Legislasi DPR yang mengusulkan draf revisi UU KPK berasal dari 5 partai pendukung Jokowi.  Diantaranya, PDIP, Golkar, PKB, Nasdem dan PPP.  

Pengamat politik, Wahyuni Refi Setya Bekti menyebut, dikirimkannya Surpres revisi UU KPK menunjukkan bahwa Jokowi dikendalikan oleh kepentingan kelompok tertentu. Tujuan akhirnya, kata Refi, menggunakan lembaga KPK untuk melancarkan aksi politiknya.


"Jokowi ingin mengesankan tidak bisa dikendalikan opini publik, padahal di sisi lain justru sangat kental aroma Presiden didikte oleh kepentingan tertentu yang ingin meminjam "tangan" KPK untuk melancarkan aksi politiknya," kata Refi saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/9).

Lebih lanjut, Mantan Ketua Umum Presidium DPP GMNI ini menyatakan, sudah menjadi rahasia umum bahwa saat KPK akan menjerat elite negeri ini, nampak penanganan kasus rasuah terkesan berhenti pada bukan pelaku utama. Beberapa kasus itu, tambah Refi, seperti Kasus BLBI, Century dan mega korupsi E-KTP.  

"Sudah jadi rahasia umum bahwa KPK dengan kewenangannya yang sangat besar dalam penindakan pemberantasan korupsi akhirnya juga berhenti pada temuan kasus-kasus big corruption yang melibatkan elite utama negeri ini," papar Refi.

Kandidat doktor politik Universitas Indonesia ini menjelaskan, Jokowi harus terbuka kepada publik poin mana saja yang disetujui  untuk direvisi.  Hal itu penting untuk mempertanggungjawabkan pernyataan politiknya selama ini yang mengklaim tidak akan memperlemah KPK.

"Berikutnya yang lebih penting perlu dilihat persetujuan revisi itu di poin mana? Ini bisa menjadi rujukan seberapa serius presiden pro pada penuntasan kasus-kasus korupsi yang bersandar pada supremasi hukum," tukasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya