Berita

Jubir KPK Febri Diansyah/Net

Hukum

KPK Cekal Lukma Neska Terkait Kasus Korupsi Perdagangan Minyak Mentah Pertamina

RABU, 11 SEPTEMBER 2019 | 15:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah bepergian ke luar negeri terhadap pemegang saham dari SIAM Group Holding, Lukma Neska.

Pencekalan dilakukan karena Lukma dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero).

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada pihak Imigrasi terkait pelarangan ke luar negeri atas nama Lukma Neska selama enam bulan kedepan.


"Yang bersangkutan (Lukma Neska) dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Terhitung 2 September 2019," kata Febri.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto (BTO) telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap sebesar 2,9 juta dolar AS atau setara dengan Rp 40,7 miliar dari Kernel Oil Ltd selama periode 2010-2013.

Bambang yang saat ini menjabat VP Marketing Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES) disebut telah membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.

Sebagai imbalannya, Bambang diduga menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri. Uang itu untuk mendampung penerimaan melalui SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island yang dibentuk oleh Bambang.

Akibat perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya