Berita

Jubir KPK Febri Diansyah/Net

Hukum

KPK Cekal Lukma Neska Terkait Kasus Korupsi Perdagangan Minyak Mentah Pertamina

RABU, 11 SEPTEMBER 2019 | 15:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah bepergian ke luar negeri terhadap pemegang saham dari SIAM Group Holding, Lukma Neska.

Pencekalan dilakukan karena Lukma dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero).

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada pihak Imigrasi terkait pelarangan ke luar negeri atas nama Lukma Neska selama enam bulan kedepan.


"Yang bersangkutan (Lukma Neska) dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Terhitung 2 September 2019," kata Febri.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto (BTO) telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap sebesar 2,9 juta dolar AS atau setara dengan Rp 40,7 miliar dari Kernel Oil Ltd selama periode 2010-2013.

Bambang yang saat ini menjabat VP Marketing Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES) disebut telah membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.

Sebagai imbalannya, Bambang diduga menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri. Uang itu untuk mendampung penerimaan melalui SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island yang dibentuk oleh Bambang.

Akibat perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.


Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya