Berita

Rommahurmuziy saat datang ke PN Tipikor Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Terdakwa Romi Jalani Sidang Perdana Kasus Jual Beli Jabatan

RABU, 11 SEPTEMBER 2019 | 12:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Politisi PPP Romahurmuziy alias Romi memenuhi panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat untuk disidang dalam agenda pembacaan dakwaan.

Diketahui, Romi saat ini menyandang status terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Mulanya, Romi dijadwalkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU-KPK) pada pukul 10.00 WIB, hanya saja ia terlambat datang ke Pengadilan Tipikor. Romi tiba sekitar pukul 11.00 WIB.


"Molor dari jadwal mestinya jam 10. Persiapan khusus enggak ada, kan sebentar aja, karena kan dakwaan aja," kata Romi kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/9).

Romi mengaku belum memikirkan langkah hukum selanjutnya terkait kasus yang menjeratnya itu. Menurut dia, apakah nantinya akan mengajukan Justice Collaborator atau langsung eksepsi, tergantung sebagaimana surat dakwaan.

"Kan kita dengar dulu materi dakwaan seprti apa. Belum tau nanti selesai sidang. Nanti kita lihat di dakwaan ya," tandasnya.

Dalam kasus ini, Romi ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan eks Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi (MFQ).

Diduga, Haris memberikan uang secara bertahap kepada Romi yang jumlahnya sebesar Rp 255 juta. Kemudian, kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 70 juta. Uang haram itu diberikan agar diloloskan sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Muafaq dan Haris pun sudah menjalani persidangan dan sudah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Keduanya dinyatakan telah terbukti melakukan praktik dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.  

Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK berhasil menyita uang sebesar Rp 156 juta dari tangan Romi yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

KPK juga menyita sejumlah uang pecaham rupiah dan mata uang asing senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dollar Amerika di laci meja kerja ruangan Menag Lukman dalam perkara ini. Namun, Menag Lukman membantah.

Hingga saat ini KPK masih menelusuri dugaan keterlibatan Menag dalam perkara suap jual beli jabatan ini.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya