Berita

Kivlan Zen di Pengadilan/RMOL

Hukum

JPU: Kivlan Serahkan Uang Kepada Tajudin Untuk Pantau Wiranto Dan Luhut

RABU, 11 SEPTEMBER 2019 | 00:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen didakwa telah menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta kepada Tajudin. Uang tersebut sebagai imbalan memata-matai dua menteri Presiden Joko Widodo.

"Saksi Helmi Kurniawan menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta yang berasal dari terdakwa (Kivlan) kepada saksi Tajudin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fathoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9).

Fathoni menjelaskan, uang tersebut diserahkan Kivlan kepada Tajudin melalui perantara, yakni Helmi Kurniawan alias Iwan. Hasil memata-matai itu kemudian dilaporkan kepada Kivlan.


Sementara itu, uang Rp 25 juta itu dikatakan Fahtoni berasal dari politikus PPP Habil Marati dalam pecahan dolar Singapur (SGD) senilai 15 ribu atau setara Rp 151,5 juta. Kemudian Kivlan meminta Helmi untuk menukarkan uang tersebut ke money changer dalam bentuk rupiah.

Dari total uang tersebut, Kivlan mengambil sebesar Rp 6,5 juta. Sedangkan, sisanya sebesar Rp 145 juta diserahkan kepada Helmi untuk membeli empat pucuk senjata api dan menantu pergerakan Wiranto dan Luhut melalui Tajudin.

"Terdakwa (Kivlan Zen) memerintahkan saksi Helmi untuk menemui saksi Habil Marati dan berpesan apabila diberi uang oleh saksi Habil Marati agar dilaporkan kepada terdakwa," ujar Fahtoni.

Kivlan telah menjadi tersangka dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Jalaludin. Laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Kivlan dilaporkan atas tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax dengan UU 1/1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU 1/1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya