Berita

Kivlan Zen di Pengadilan/RMOL

Hukum

JPU: Kivlan Serahkan Uang Kepada Tajudin Untuk Pantau Wiranto Dan Luhut

RABU, 11 SEPTEMBER 2019 | 00:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen didakwa telah menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta kepada Tajudin. Uang tersebut sebagai imbalan memata-matai dua menteri Presiden Joko Widodo.

"Saksi Helmi Kurniawan menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta yang berasal dari terdakwa (Kivlan) kepada saksi Tajudin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fathoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9).

Fathoni menjelaskan, uang tersebut diserahkan Kivlan kepada Tajudin melalui perantara, yakni Helmi Kurniawan alias Iwan. Hasil memata-matai itu kemudian dilaporkan kepada Kivlan.


Sementara itu, uang Rp 25 juta itu dikatakan Fahtoni berasal dari politikus PPP Habil Marati dalam pecahan dolar Singapur (SGD) senilai 15 ribu atau setara Rp 151,5 juta. Kemudian Kivlan meminta Helmi untuk menukarkan uang tersebut ke money changer dalam bentuk rupiah.

Dari total uang tersebut, Kivlan mengambil sebesar Rp 6,5 juta. Sedangkan, sisanya sebesar Rp 145 juta diserahkan kepada Helmi untuk membeli empat pucuk senjata api dan menantu pergerakan Wiranto dan Luhut melalui Tajudin.

"Terdakwa (Kivlan Zen) memerintahkan saksi Helmi untuk menemui saksi Habil Marati dan berpesan apabila diberi uang oleh saksi Habil Marati agar dilaporkan kepada terdakwa," ujar Fahtoni.

Kivlan telah menjadi tersangka dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Jalaludin. Laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Kivlan dilaporkan atas tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax dengan UU 1/1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU 1/1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya