Berita

Kivlan Zen di Pengadilan/RMOL

Hukum

JPU: Kivlan Serahkan Uang Kepada Tajudin Untuk Pantau Wiranto Dan Luhut

RABU, 11 SEPTEMBER 2019 | 00:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen didakwa telah menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta kepada Tajudin. Uang tersebut sebagai imbalan memata-matai dua menteri Presiden Joko Widodo.

"Saksi Helmi Kurniawan menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta yang berasal dari terdakwa (Kivlan) kepada saksi Tajudin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fathoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9).

Fathoni menjelaskan, uang tersebut diserahkan Kivlan kepada Tajudin melalui perantara, yakni Helmi Kurniawan alias Iwan. Hasil memata-matai itu kemudian dilaporkan kepada Kivlan.

Sementara itu, uang Rp 25 juta itu dikatakan Fahtoni berasal dari politikus PPP Habil Marati dalam pecahan dolar Singapur (SGD) senilai 15 ribu atau setara Rp 151,5 juta. Kemudian Kivlan meminta Helmi untuk menukarkan uang tersebut ke money changer dalam bentuk rupiah.

Dari total uang tersebut, Kivlan mengambil sebesar Rp 6,5 juta. Sedangkan, sisanya sebesar Rp 145 juta diserahkan kepada Helmi untuk membeli empat pucuk senjata api dan menantu pergerakan Wiranto dan Luhut melalui Tajudin.

"Terdakwa (Kivlan Zen) memerintahkan saksi Helmi untuk menemui saksi Habil Marati dan berpesan apabila diberi uang oleh saksi Habil Marati agar dilaporkan kepada terdakwa," ujar Fahtoni.

Kivlan telah menjadi tersangka dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Jalaludin. Laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Kivlan dilaporkan atas tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax dengan UU 1/1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU 1/1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya