Berita

Ilustrasi KPK/Net

Hukum

Eks Bos Petral Diduga Terima Suap Rp 4o,7 Miliar Hasil Makelar Dagang Minyak Mentah

SELASA, 10 SEPTEMBER 2019 | 17:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto (BTO) diduga menerima suap sebesar 2,9 juta dolar AS atau setara dengan Rp 40,7 miliar dari Kernel Oil Ltd selama periode 2010-2013. Diduga, suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES).

"Tersangka BTO (Bambang Irianto) diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar Amerika Serikat atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil Pte Ltd terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).

Uang suap ini diberikan Kernel Oil kepada Bambang saat menjabat sebagai Vice Presiden Marketing Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES) melalui Emirates National Oil Company (ENOC) selaku pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina (Persero).


"Diduga ENOC hanya merupakan “perusahaan bendera” yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil Pte Ltd," ujar Laode.

Akibat perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya