Berita

RUU KUHP/Net

Politik

Kalau Sampai Revisi KUHP Disahkan, ACTA Yang Pertama Melancarkan Jihad Konstitusi

SELASA, 10 SEPTEMBER 2019 | 12:26 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Selain UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mendapat sorotan tajam dari publik.

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengaku tidak sepakat terhadap beberapa ketentuan pasal dalam rancangan KUHP tersebut.

Terutama tentang pasal penghinaan Presiden dan pasal tentang contempt of court yang berpotensi akan membuat iklim demokrasi Indonesia kembali ke zaman kolonial.


Demikian disampaikan Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (10/9).

Menurut Hendarsam, pasal penyerangan kehormatan atau harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden dan begitu juga dengan pasal penyerangan integritas hakim akan memproduksi pasal karet baru.

Alasannya, tidak ada terminologi dan batasan yang jelas antara kritik dengan menyerang kehormatan.

"Sejatinya Presiden dan hakim adalah abdi negara, abdi rakyat, kritik dan saran adalah sesuatu yang dibutuhkan untuk bersama-sama membangun bangsa ini," terang Hendarsam.

Oleh karena itu, apabila DPR bersama pemerintah tetap mensahkan RKUHP tersebut, maka ACTA akan berada dalam garis terdepan untuk melakukan jihad konstitusi.

"Jihad konstitusi dengan mengajukan judicial review terhadap pasal-pasal zaman batu tersebut," demikian Hendarsam.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

KH Sholeh Darat Diusulkan jadi Pahlawan Nasional

Senin, 30 Maret 2026 | 05:59

Pentingnya Disiplin Informasi dalam KUHP Baru

Senin, 30 Maret 2026 | 05:43

Dikenal Warga sebagai Orang Baik, Pegawai Ayam Geprek Ditemukan Tewas

Senin, 30 Maret 2026 | 05:16

Aburizal Bakrie Kenang Juwono Sudarsono sebagai Putra Terbaik Bangsa

Senin, 30 Maret 2026 | 04:57

Mitra MBG Jangan Coba-coba Markup Harga Bahan Baku

Senin, 30 Maret 2026 | 04:40

Ikrar Setia ke NKRI

Senin, 30 Maret 2026 | 04:23

Pertamina Fasilitasi Pemudik Balik ke Jakarta dengan Lancar

Senin, 30 Maret 2026 | 03:59

Merajut Hubungan Sipil-Militer

Senin, 30 Maret 2026 | 03:50

Hadapi Bulgaria, Timnas Indonesia Bakal Tertolong Dukungan Suporter

Senin, 30 Maret 2026 | 03:27

BGN Dorong Penguatan Ekosistem Peternakan Demi Serap Lapangan Kerja

Senin, 30 Maret 2026 | 02:59

Selengkapnya