Berita

RUU KUHP/Net

Politik

Kalau Sampai Revisi KUHP Disahkan, ACTA Yang Pertama Melancarkan Jihad Konstitusi

SELASA, 10 SEPTEMBER 2019 | 12:26 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Selain UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mendapat sorotan tajam dari publik.

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengaku tidak sepakat terhadap beberapa ketentuan pasal dalam rancangan KUHP tersebut.

Terutama tentang pasal penghinaan Presiden dan pasal tentang contempt of court yang berpotensi akan membuat iklim demokrasi Indonesia kembali ke zaman kolonial.


Demikian disampaikan Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (10/9).

Menurut Hendarsam, pasal penyerangan kehormatan atau harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden dan begitu juga dengan pasal penyerangan integritas hakim akan memproduksi pasal karet baru.

Alasannya, tidak ada terminologi dan batasan yang jelas antara kritik dengan menyerang kehormatan.

"Sejatinya Presiden dan hakim adalah abdi negara, abdi rakyat, kritik dan saran adalah sesuatu yang dibutuhkan untuk bersama-sama membangun bangsa ini," terang Hendarsam.

Oleh karena itu, apabila DPR bersama pemerintah tetap mensahkan RKUHP tersebut, maka ACTA akan berada dalam garis terdepan untuk melakukan jihad konstitusi.

"Jihad konstitusi dengan mengajukan judicial review terhadap pasal-pasal zaman batu tersebut," demikian Hendarsam.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya