Berita

RUU KUHP/Net

Politik

Kalau Sampai Revisi KUHP Disahkan, ACTA Yang Pertama Melancarkan Jihad Konstitusi

SELASA, 10 SEPTEMBER 2019 | 12:26 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Selain UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mendapat sorotan tajam dari publik.

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengaku tidak sepakat terhadap beberapa ketentuan pasal dalam rancangan KUHP tersebut.

Terutama tentang pasal penghinaan Presiden dan pasal tentang contempt of court yang berpotensi akan membuat iklim demokrasi Indonesia kembali ke zaman kolonial.


Demikian disampaikan Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (10/9).

Menurut Hendarsam, pasal penyerangan kehormatan atau harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden dan begitu juga dengan pasal penyerangan integritas hakim akan memproduksi pasal karet baru.

Alasannya, tidak ada terminologi dan batasan yang jelas antara kritik dengan menyerang kehormatan.

"Sejatinya Presiden dan hakim adalah abdi negara, abdi rakyat, kritik dan saran adalah sesuatu yang dibutuhkan untuk bersama-sama membangun bangsa ini," terang Hendarsam.

Oleh karena itu, apabila DPR bersama pemerintah tetap mensahkan RKUHP tersebut, maka ACTA akan berada dalam garis terdepan untuk melakukan jihad konstitusi.

"Jihad konstitusi dengan mengajukan judicial review terhadap pasal-pasal zaman batu tersebut," demikian Hendarsam.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya