Berita

Presiden KSPI Said Iqbal/Net

Politik

Presiden KSPI: Segera Cabut Kepmenaker 'Impor' Tenaga Kerja Asing

SELASA, 10 SEPTEMBER 2019 | 11:45 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak perluasan jenis pekerjaan yang boleh diisi oleh Tenaga Kerja Asing (TKA). KSPI menganggap kebijakan ini berpotensi mengancam keberadaan tenaga kerja lokal.

Presiden KSPI Said Iqbal menilai, dengan membebaskan TKA bisa bekerja di berbagai jenis pekerjaan, akan membuat pencari kerja lokal asal Indonesia kesulitan mendapat pekerjaan.

"Kebijakan ini bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan bab mengenai TKA," kata Iqbal dalam keterangannya kepada redaksi, Selasa (10/9).


Iqbal menilai ada tiga pelanggaran yang bisa terjadi akibat dari penerapan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228/2019 tersebut.

Pertama, TKA yang bekerja di Indonesia wajib didampingi oleh pekerja lokal. Selain itu, TKA juga wajib berbahasa Indonesia. Dengan adanya perluasan seperti ini, bisa saja terjadi TKA bekerja tanpa pendamping dari tenaga kerja lokal.

Kedua, ketika perusahaan menggunakan TKA maka harus terjadi transfer of job (perpindahan pekerjaan) dan transfer of knowledge (perpindahan pengetahuan).

Tujuannya adalah, ketika massa kontrak kerja si TKA sudah habis, posisinya bisa digantikan oleh tenaga kerja lokal. Jika pekerjaan yang bisa diduduki TKA diperluas, maka perpindahan keahlian dan perpindahan pekerjaan tidak akan terjadi.

Ketiga, TKA yang bekerja di Indonesia tidak boleh unskilled worker (pekerja tidak terampil). Hal ini untuk memberikan proteksi terhadap pencari kerja lokal.

Dengan adanya kebijakan ini, maka membuka peluang TKA unskilled worker mengisi posisi pekerjaan di Indonesia, sehingga kesempatan kerja semakin sulit didapatkan.

Oleh karena itu, kata Iqbal, pihaknya meminta agar Kepmenaker 228/2019 dicabut.

Dia mengingatkan, KSPI akan melakukan aksi 150 ribu buruh di 10 provinsi pada 2 Oktober 2019. Khusus di Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di DPR.

Adapun isu yang akan diangkat adalah menolak revisi UU Ketenagakerjaan dan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Jika Permenaker ini tidak segera dicabut, buruh juga akan menyuarakan penolakan terhadap kebijakan TKA. Sehingga bisa saja, selain aksi di DPR, kami juga akan melakukan aksi di kantor Kemenaker," tegas Iqbal.

Selain itu, KSPI juga akan melakukan judicial review (uji materi) terhadap Kepmenaker tersebut.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya