Berita

Presiden KSPI Said Iqbal/Net

Politik

Presiden KSPI: Segera Cabut Kepmenaker 'Impor' Tenaga Kerja Asing

SELASA, 10 SEPTEMBER 2019 | 11:45 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak perluasan jenis pekerjaan yang boleh diisi oleh Tenaga Kerja Asing (TKA). KSPI menganggap kebijakan ini berpotensi mengancam keberadaan tenaga kerja lokal.

Presiden KSPI Said Iqbal menilai, dengan membebaskan TKA bisa bekerja di berbagai jenis pekerjaan, akan membuat pencari kerja lokal asal Indonesia kesulitan mendapat pekerjaan.

"Kebijakan ini bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan bab mengenai TKA," kata Iqbal dalam keterangannya kepada redaksi, Selasa (10/9).


Iqbal menilai ada tiga pelanggaran yang bisa terjadi akibat dari penerapan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228/2019 tersebut.

Pertama, TKA yang bekerja di Indonesia wajib didampingi oleh pekerja lokal. Selain itu, TKA juga wajib berbahasa Indonesia. Dengan adanya perluasan seperti ini, bisa saja terjadi TKA bekerja tanpa pendamping dari tenaga kerja lokal.

Kedua, ketika perusahaan menggunakan TKA maka harus terjadi transfer of job (perpindahan pekerjaan) dan transfer of knowledge (perpindahan pengetahuan).

Tujuannya adalah, ketika massa kontrak kerja si TKA sudah habis, posisinya bisa digantikan oleh tenaga kerja lokal. Jika pekerjaan yang bisa diduduki TKA diperluas, maka perpindahan keahlian dan perpindahan pekerjaan tidak akan terjadi.

Ketiga, TKA yang bekerja di Indonesia tidak boleh unskilled worker (pekerja tidak terampil). Hal ini untuk memberikan proteksi terhadap pencari kerja lokal.

Dengan adanya kebijakan ini, maka membuka peluang TKA unskilled worker mengisi posisi pekerjaan di Indonesia, sehingga kesempatan kerja semakin sulit didapatkan.

Oleh karena itu, kata Iqbal, pihaknya meminta agar Kepmenaker 228/2019 dicabut.

Dia mengingatkan, KSPI akan melakukan aksi 150 ribu buruh di 10 provinsi pada 2 Oktober 2019. Khusus di Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di DPR.

Adapun isu yang akan diangkat adalah menolak revisi UU Ketenagakerjaan dan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Jika Permenaker ini tidak segera dicabut, buruh juga akan menyuarakan penolakan terhadap kebijakan TKA. Sehingga bisa saja, selain aksi di DPR, kami juga akan melakukan aksi di kantor Kemenaker," tegas Iqbal.

Selain itu, KSPI juga akan melakukan judicial review (uji materi) terhadap Kepmenaker tersebut.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya