Berita

Presiden KSPI Said Iqbal/Net

Politik

Presiden KSPI: Segera Cabut Kepmenaker 'Impor' Tenaga Kerja Asing

SELASA, 10 SEPTEMBER 2019 | 11:45 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak perluasan jenis pekerjaan yang boleh diisi oleh Tenaga Kerja Asing (TKA). KSPI menganggap kebijakan ini berpotensi mengancam keberadaan tenaga kerja lokal.

Presiden KSPI Said Iqbal menilai, dengan membebaskan TKA bisa bekerja di berbagai jenis pekerjaan, akan membuat pencari kerja lokal asal Indonesia kesulitan mendapat pekerjaan.

"Kebijakan ini bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan bab mengenai TKA," kata Iqbal dalam keterangannya kepada redaksi, Selasa (10/9).

Iqbal menilai ada tiga pelanggaran yang bisa terjadi akibat dari penerapan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228/2019 tersebut.

Pertama, TKA yang bekerja di Indonesia wajib didampingi oleh pekerja lokal. Selain itu, TKA juga wajib berbahasa Indonesia. Dengan adanya perluasan seperti ini, bisa saja terjadi TKA bekerja tanpa pendamping dari tenaga kerja lokal.

Kedua, ketika perusahaan menggunakan TKA maka harus terjadi transfer of job (perpindahan pekerjaan) dan transfer of knowledge (perpindahan pengetahuan).

Tujuannya adalah, ketika massa kontrak kerja si TKA sudah habis, posisinya bisa digantikan oleh tenaga kerja lokal. Jika pekerjaan yang bisa diduduki TKA diperluas, maka perpindahan keahlian dan perpindahan pekerjaan tidak akan terjadi.

Ketiga, TKA yang bekerja di Indonesia tidak boleh unskilled worker (pekerja tidak terampil). Hal ini untuk memberikan proteksi terhadap pencari kerja lokal.

Dengan adanya kebijakan ini, maka membuka peluang TKA unskilled worker mengisi posisi pekerjaan di Indonesia, sehingga kesempatan kerja semakin sulit didapatkan.

Oleh karena itu, kata Iqbal, pihaknya meminta agar Kepmenaker 228/2019 dicabut.

Dia mengingatkan, KSPI akan melakukan aksi 150 ribu buruh di 10 provinsi pada 2 Oktober 2019. Khusus di Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di DPR.

Adapun isu yang akan diangkat adalah menolak revisi UU Ketenagakerjaan dan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Jika Permenaker ini tidak segera dicabut, buruh juga akan menyuarakan penolakan terhadap kebijakan TKA. Sehingga bisa saja, selain aksi di DPR, kami juga akan melakukan aksi di kantor Kemenaker," tegas Iqbal.

Selain itu, KSPI juga akan melakukan judicial review (uji materi) terhadap Kepmenaker tersebut.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya