Berita

Aksi Masyarakat Penegak Demokrasi/Net

Politik

Revisi UU KPK Beri Jaminan Kepastian Hukum

SENIN, 09 SEPTEMBER 2019 | 15:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Aksi teatrikal dan budaya yang digelar ratusan pemuda dan mahasiswa yang menamakan diri Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD), di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (9/9), sebagai bentuk mendukung revisi UU KPK.

Sebagaian peserta aksi mengenakan pakaian adat dari berbagai daerah di nusantara. Mereka membagikan bunga kepada warga yang melintas sebagai simbol mengajak warga untuk cinta dan mendukung KPK dengan cara mendukung revisi UU KPK.

Dalam aksi ini, MPD memberi dukungan kepada DPR yang sedang melakukan proses revisi UU KPK, mendorong Presiden Joko Widodo dan DPR untuk segera sahkan revisi UU KPK, memberi dukungan kepada rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK, serta nendukung DPR untuk segera melakukan pemilihan calon pimpinan KPK yang baru.


Koordinator aksi Yulius Carlos mengatakan, beberapa hal yang menjadi sorotan yaitu proses penyadapan UU KPK yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 huruf a yaitu dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.

Namun, terkait penyadapan juga ada juga aturan yang mengaturnya yaitu UU 36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU 19/2016 tentang ITE. Pasal 40 UU Telekomunikasi memuat bahwa segala jenis penyadapan jaringan telekomunikasi apapun bentuknya adalah kegiatan illegal, hal ini diperkuat juga dalam Pasal 56 pada UU yang sama bahwa penyadapan dapat dikenai ancaman pidana adalah 15 tahun penjara.

Dan pada Pasal 31 ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain. Ini menyatakan bahwa penyadapan adalah merusak hak-hak pribadi dan privasi warga negara, termasuk yang dilakukan oleh KPK.

"Revisi UU KPK adalah langkah solutif untuk menyelesaikan permasalahan terkait penyadapan. Revisi akan memberikan jaminan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia," tegas Carlos di sela-sela aksi.

Menurutnya, terkait operasi tangkap tangan (OTT ) yang dilakukan KPK adalah OTT yang belum sempurna sehingga menimbulkan perdebatan. Beberapa kali KPK digugat di praperadilan dan ada beberapa tersangka koruptor yang dapat lepas karena proses penyelidikan dan penyidikan tidak sempurna dan tekesan terburu-buru.

Oleh karena itu, MPD menilai draft revisi UU KPK memberi masukan perlu adanya lembaga pengawas KPK agar kinerja lembaga KPK sesuai dengan aturan UU. Lembaga pengawas KPK juga perlu memastikan bahwa KPK tidak boleh tebang pilih dalam menyelesaikan kasus dan tidak boleh diintervensi.

"Kami memandang perlu ada pembaharuan sistem melalui perubahan pimpinan KPK, sehingga kami mendorong dan mendukung DPR untuk segera melakukan pemilihan calon pimpinan KPK. Dan kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mendukung DPR yang sedang memproses revisi UU KPK," demikian Carlos.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya