Berita

Gedung Kemenkeu/Net

Politik

Kemenkeu: Kenaikan Iuran BPJS Seharusnya Lebih Tinggi Lagi, 300 Persen Lebih

SENIN, 09 SEPTEMBER 2019 | 16:35 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk peserta mandiri seharusnya 300 persen bukan 100 persen.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti mengatakan, angka kenaikan iuran BPJS Kesehatan harusnya lebih tinggi dari yang direncanakan sekarang.

Nufransa mengatakan, sepanjang 2018, total iuran dari peserta mandiri adalah Rp 8,9 triliun, namun total klaimnya mencapai Rp 27,9 triliun.


"Dengan kata lain, claim ratio dari peserta mandiri ini mencapai 313 persen. Dengan demikian, seharusnya kenaikan iuran peserta mandiri lebih dari 300 persen" ujarnya dalam akun facebooknya, Minggu (8/9).

Dijelaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan 100 persen persen hanya berlaku untuk Kelas 1 dan Kelas 2. Sementara untuk kelas 3, naik 65 persen.

Nufransa mengungkapkan, keputusan itu diambil karena pemerintah juga mempertimbangkan kemampuan masyarakat membayar iuran. Sehingga kenaikan ini tidak terlalu memberatkan.

"Intinya adalah pemerintah sangat memperhitungkan agar kenaikan iuran tidak sampai memberatkan masyarakat dengan berlebihan," terangnya.

Dijelaskan, sejak tahun 2014, setiap tahun program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selalu mengalami defisit. Sebelum memperhitungkan intervensi pemerintah baik dalam bentuk PMN (Penanaman Modal Negara) maupun bantuan APBN, besaran defisit JKN masing-masing Rp 1,9 triliun (2014), Rp 9,4 triliun (2015), Rp 6,7 triliun (2016), Rp 13,8 triliun (2017), dan Rp 19,4 triliun (2018).

"Dalam rangka mengatasi defisit JKN itu, pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk PMN sebesar Rp 5 triliun (2015) dan Rp 6,8 triliun (2016) serta bantuan dalam bentuk bantuan belanja APBN sebesar Rp 3,6 triliun (2017) dan Rp 10,3 triliun (2018)," ucap Nufransa.

Jadi, tanpa dilakukan kenaikan iuran, defisit JKN akan terus meningkat, yang diperkirakan akan mencapai Rp 32 triliun di tahun 2019, dan meningkat menjadi Rp 44 triliun pada 2020 dan Rp 56 triliun pada 2021.

"Dalam rangka menjaga keberlangsungan program JKN, maka kenaikan iuran itu memang diperlukan. Jangan sampai program JKN yang manfaatnya telah dirasakan oleh sebagian besar penduduk Indonesia terganggu keberlangsungannya," demikian Nufransa.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya