Berita

Sri Bintang Pamungkas belum menerima surat panggilan meski dijadwalkan diperiksa polisi pada Rabu (11/9) lusa/RMOL

Hukum

Lusa Diperiksa Polisi, Sri Bintang Pamungkas: Belum Ada Surat Panggilan

SENIN, 09 SEPTEMBER 2019 | 16:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP) mengaku belum menerima surat panggilan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Padahal SBP dijadwalkan untuk diperiksa Polisi pada Rabu (11/9) lusa.

"Tidak ada tuh (surat panggilan). Kalau surat panggilan hari ini datang, paling tidak untuk Kamis (diperiksa), bukan Rabu. Kan paling tidak tiga hari sebelumnya (surat sudah diterima)," ucap Sri Bintang Pamungkas kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/9).

Bahkan, tambah SBP, hingga Senin (9/9) pukul 15:00 WIB ia belum menerima surat panggilan dari kepolisian terkait pemeriksaan pada Rabu (11/9) lusa.


Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengaku telah mengagendakan pemanggilan terhadap SBP untuk dimintai keterangan sebagai pihak terlapor.

"Rencananya (pemeriksaan) pada Rabu tanggal 11 September," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/9).

Sementara itu kata Argo, pihak pelapor yakni Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) telah dimintai keterangan oleh polisi.

Diketahui, PITI melaporkan SBP ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial. Sebuah rekaman video yang memperlihatkan SBP sedang menyerukan untuk menggagalkan pelantikan Joko Widodo sebagai presiden terpilih pada Pilpres 2019 viral di media sosial.

Laporan itu teregister dalam nomor Laporan Polisi LP/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 4 September 2019. SBP dituding telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45 Ayat 2 UU RI 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya