Berita

Gedung KPK/Net

Politik

Bahaya Kalau KPK Tidak Diawasi, Bisa Digunakan Alat Politik

SENIN, 09 SEPTEMBER 2019 | 12:53 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Revisi UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) bukan untuk melemahkan lembaga antirasuaih. Revisi UU tersebut justru dapat menguatkan KPK sebagai lembaga yang selama ini konsen dalam pemberantasan korupsi.

Pengamat politik Wempy Hadir mendukung revisi UU KPK yang digelontorkan DPR.

"Perlu ada perbaikan KPK, salah satunya melalui revisi UU. Karena ironi dari temuan BPK bahwa ada miliaran rupiah tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hasil audit BPK memberikan status Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan KPK tahun 2018," kata Wempi di Jakarta, Senin (9/9).


Dia menuturkan, KPK perlu diawasi agar kinerjanya sesuai aturan hukum. Jangan karena superbody, KPK tidak bisa diawasi. Oleh karena itu, perlu ada lembaga pengawas atau badan pengawas untuk mengawasi KPK.

Revisi UU KPK merupakan satu keniscayaan untuk memperkuat KPK. Sehingga jika ada pihak yang menolak revisi UU KPK maka dipastikan pihak tersebut belum membaca draf UU KPK yang direvisi.

"Alasannya perkuat posisi KPK, sebagai lembaga hukum. Kalau tidak diawasi akan bahaya digunakan kekuatan politik. Biar terjadi akan kekacauan hukum," tegasnya.

Terkait Badan Pengawas KPK, Wempy menjelaskan hal tersebut diserahkan pada Presiden dan DPR untuk membahas yang duduk di badan tersebut.

"Isinya bisa dibicarakan antara DPR dan Presiden. Jumlahnya jangan terlalu banyak, sekitar 5 atau 6 orang. Yang penting berkualitas, tidak terlibat masalah hukum, bisa dari LSM, akademisi atau profesional," ujarnya.

Rencana RUU KPK sudah muncul sejak pemerintahan SBY. Rencana revisi ini sempat tertunda karena muncul perlawanan dari publik yang curiga revisi UU KPK akan melemahkan kewenangan institusi KPK. Karena dalam revisi UU KPK, secara spesifik dalam proses penyadapan perlu dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK yang bentukannya disusun oleh DPR.

Selain itu, 8 poin draft revisi UU KPK, yaitu independensi KPK, penyadapan, sumber penyelidik, penyidik, dan penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria. Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan, kewenangan strategis pada proses penuntutan dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya