Berita

Gedung KPK/Net

Politik

Bahaya Kalau KPK Tidak Diawasi, Bisa Digunakan Alat Politik

SENIN, 09 SEPTEMBER 2019 | 12:53 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Revisi UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) bukan untuk melemahkan lembaga antirasuaih. Revisi UU tersebut justru dapat menguatkan KPK sebagai lembaga yang selama ini konsen dalam pemberantasan korupsi.

Pengamat politik Wempy Hadir mendukung revisi UU KPK yang digelontorkan DPR.

"Perlu ada perbaikan KPK, salah satunya melalui revisi UU. Karena ironi dari temuan BPK bahwa ada miliaran rupiah tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hasil audit BPK memberikan status Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan KPK tahun 2018," kata Wempi di Jakarta, Senin (9/9).


Dia menuturkan, KPK perlu diawasi agar kinerjanya sesuai aturan hukum. Jangan karena superbody, KPK tidak bisa diawasi. Oleh karena itu, perlu ada lembaga pengawas atau badan pengawas untuk mengawasi KPK.

Revisi UU KPK merupakan satu keniscayaan untuk memperkuat KPK. Sehingga jika ada pihak yang menolak revisi UU KPK maka dipastikan pihak tersebut belum membaca draf UU KPK yang direvisi.

"Alasannya perkuat posisi KPK, sebagai lembaga hukum. Kalau tidak diawasi akan bahaya digunakan kekuatan politik. Biar terjadi akan kekacauan hukum," tegasnya.

Terkait Badan Pengawas KPK, Wempy menjelaskan hal tersebut diserahkan pada Presiden dan DPR untuk membahas yang duduk di badan tersebut.

"Isinya bisa dibicarakan antara DPR dan Presiden. Jumlahnya jangan terlalu banyak, sekitar 5 atau 6 orang. Yang penting berkualitas, tidak terlibat masalah hukum, bisa dari LSM, akademisi atau profesional," ujarnya.

Rencana RUU KPK sudah muncul sejak pemerintahan SBY. Rencana revisi ini sempat tertunda karena muncul perlawanan dari publik yang curiga revisi UU KPK akan melemahkan kewenangan institusi KPK. Karena dalam revisi UU KPK, secara spesifik dalam proses penyadapan perlu dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK yang bentukannya disusun oleh DPR.

Selain itu, 8 poin draft revisi UU KPK, yaitu independensi KPK, penyadapan, sumber penyelidik, penyidik, dan penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria. Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan, kewenangan strategis pada proses penuntutan dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya