Berita

Gedung KPK/Net

Politik

Bahaya Kalau KPK Tidak Diawasi, Bisa Digunakan Alat Politik

SENIN, 09 SEPTEMBER 2019 | 12:53 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Revisi UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) bukan untuk melemahkan lembaga antirasuaih. Revisi UU tersebut justru dapat menguatkan KPK sebagai lembaga yang selama ini konsen dalam pemberantasan korupsi.

Pengamat politik Wempy Hadir mendukung revisi UU KPK yang digelontorkan DPR.

"Perlu ada perbaikan KPK, salah satunya melalui revisi UU. Karena ironi dari temuan BPK bahwa ada miliaran rupiah tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hasil audit BPK memberikan status Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan KPK tahun 2018," kata Wempi di Jakarta, Senin (9/9).


Dia menuturkan, KPK perlu diawasi agar kinerjanya sesuai aturan hukum. Jangan karena superbody, KPK tidak bisa diawasi. Oleh karena itu, perlu ada lembaga pengawas atau badan pengawas untuk mengawasi KPK.

Revisi UU KPK merupakan satu keniscayaan untuk memperkuat KPK. Sehingga jika ada pihak yang menolak revisi UU KPK maka dipastikan pihak tersebut belum membaca draf UU KPK yang direvisi.

"Alasannya perkuat posisi KPK, sebagai lembaga hukum. Kalau tidak diawasi akan bahaya digunakan kekuatan politik. Biar terjadi akan kekacauan hukum," tegasnya.

Terkait Badan Pengawas KPK, Wempy menjelaskan hal tersebut diserahkan pada Presiden dan DPR untuk membahas yang duduk di badan tersebut.

"Isinya bisa dibicarakan antara DPR dan Presiden. Jumlahnya jangan terlalu banyak, sekitar 5 atau 6 orang. Yang penting berkualitas, tidak terlibat masalah hukum, bisa dari LSM, akademisi atau profesional," ujarnya.

Rencana RUU KPK sudah muncul sejak pemerintahan SBY. Rencana revisi ini sempat tertunda karena muncul perlawanan dari publik yang curiga revisi UU KPK akan melemahkan kewenangan institusi KPK. Karena dalam revisi UU KPK, secara spesifik dalam proses penyadapan perlu dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK yang bentukannya disusun oleh DPR.

Selain itu, 8 poin draft revisi UU KPK, yaitu independensi KPK, penyadapan, sumber penyelidik, penyidik, dan penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria. Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan, kewenangan strategis pada proses penuntutan dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya