Berita

Gedung KPK/Net

Politik

Bahaya Kalau KPK Tidak Diawasi, Bisa Digunakan Alat Politik

SENIN, 09 SEPTEMBER 2019 | 12:53 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Revisi UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) bukan untuk melemahkan lembaga antirasuaih. Revisi UU tersebut justru dapat menguatkan KPK sebagai lembaga yang selama ini konsen dalam pemberantasan korupsi.

Pengamat politik Wempy Hadir mendukung revisi UU KPK yang digelontorkan DPR.

"Perlu ada perbaikan KPK, salah satunya melalui revisi UU. Karena ironi dari temuan BPK bahwa ada miliaran rupiah tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hasil audit BPK memberikan status Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan KPK tahun 2018," kata Wempi di Jakarta, Senin (9/9).


Dia menuturkan, KPK perlu diawasi agar kinerjanya sesuai aturan hukum. Jangan karena superbody, KPK tidak bisa diawasi. Oleh karena itu, perlu ada lembaga pengawas atau badan pengawas untuk mengawasi KPK.

Revisi UU KPK merupakan satu keniscayaan untuk memperkuat KPK. Sehingga jika ada pihak yang menolak revisi UU KPK maka dipastikan pihak tersebut belum membaca draf UU KPK yang direvisi.

"Alasannya perkuat posisi KPK, sebagai lembaga hukum. Kalau tidak diawasi akan bahaya digunakan kekuatan politik. Biar terjadi akan kekacauan hukum," tegasnya.

Terkait Badan Pengawas KPK, Wempy menjelaskan hal tersebut diserahkan pada Presiden dan DPR untuk membahas yang duduk di badan tersebut.

"Isinya bisa dibicarakan antara DPR dan Presiden. Jumlahnya jangan terlalu banyak, sekitar 5 atau 6 orang. Yang penting berkualitas, tidak terlibat masalah hukum, bisa dari LSM, akademisi atau profesional," ujarnya.

Rencana RUU KPK sudah muncul sejak pemerintahan SBY. Rencana revisi ini sempat tertunda karena muncul perlawanan dari publik yang curiga revisi UU KPK akan melemahkan kewenangan institusi KPK. Karena dalam revisi UU KPK, secara spesifik dalam proses penyadapan perlu dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK yang bentukannya disusun oleh DPR.

Selain itu, 8 poin draft revisi UU KPK, yaitu independensi KPK, penyadapan, sumber penyelidik, penyidik, dan penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria. Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan, kewenangan strategis pada proses penuntutan dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya