Berita

Ilustrasi KPK/Net

Politik

Pansel: LHKPN Setelah Pimpinan KPK Terpilih Untuk Hindari Diskriminasi

SENIN, 09 SEPTEMBER 2019 | 12:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Salah satu polemik terkait proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK)  adalah soal Laporan Harta Kekayaan dan Penyelenggara Negara (LHKPN), koalisi masyarakat sipil mendesak agar panitia seleksi mencoret capim KPK yang tidak tertib dalam melaporkan LHKPN.

Di hadapan anggota komisi III DPR RI, Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) kembali menjelaskan kapan seharusnya peserta seleksi melaporkan harta kekayaan atau LHKPN.

Anggota Pansel Capim KPK, Indriyanto Seno Aji dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI menjelaskan kenapa masalah LHKPN tidak menjadi salah satu hal yang menjadi catatan penting dalam proses seleksi.


Laporan LHKPN merujuk pada Pasal 29 huruf k UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) terkait LHKPN.

Indriyanto menjelaskan bahwa pemahaman Pasal 29 huruf k itu adalah pengumuman LHKPN bagi pejabat negara saat diumumkan secara definitif sebagai pimpinan KPK.

"Pemahaman yang ada di dalam Pasal 29 huruf k, mengenai kata-kata pengumuman, itu harus diartikan pada saat si capim itu sudah diumumkan sebagai pimpinan detinitif," jelas Indriyanto, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).

Kenapa setelah definitif? Indriyanto menyebut hal itu mengingat tidak semua calon pimpinan adalah pejabat negara. Tetapi juga ada dari profesional dan akademisi.

"Itu untuk menjaga jangan terjadi penyimpangan terhadap diskriminasi capim. Karena capim itu pada saat pendaftaran ada yang pegawai negeri, penyelenggara negara, ada juga yang bukan," tukasnya. 

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya