Berita

Indriyanto Seno Adji/Net

Politik

Indriyanto Seno Adji: Mohon Maaf, Saya Juga Perumus UU KPK

SENIN, 09 SEPTEMBER 2019 | 12:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) kembali menjelaskan kapan seharusnya peserta seleksi melaporkan harta kekayaan atau LHKPN.

Hal tersebut diungkapkan anggota Pansel Capim KPK, Indriyanto Seno Adji dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).

Laporan LHKPN merujuk pada Pasal 29 huruf k UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) terkait LHKPN.

"Mohon maaf sekali saya juga perumus di dalam UU KPK itu, saya juga pimpinan KPK Plt, dan saya sangat paham sekali mengenai hal tersebut," ujar Indriyanto.

Dia kemudian menjelaskan bahwa pemahaman Pasal 29 huruf k itu adalah pengumuman LHKPN bagi pejabat negara saat diumumkan secara definitif sebagai pimpinan KPK.

"Pemahaman yang ada di dalam Pasal 29 huruf k, mengenai kata-kata pengumuman, itu harus diartikan pada saat si capim itu sudah diumumkan sebagai pimpinan detinitif," jelasnya.

Kenapa setelah definitif? Indriyanto menerangkan hal itu mengingat tidak semua calon pimpinan adalah pejabat negara. Tetapi juga ada dari profesional dan akademisi.

"Itu untuk menjaga jangan terjadi penyimpangan terhadap diskriminasi capim. Karena capim itu pada saat pendaftaran ada yang pegawai negeri, penyelenggara negara, ada juga yang bukan," demikian Indriyanto.

Pihak KPK memprotes keras masih ada capim KPK yang belum melaporkan kekayaan berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya