Berita

Indriyanto Seno Adji/Net

Politik

Indriyanto Seno Adji: Mohon Maaf, Saya Juga Perumus UU KPK

SENIN, 09 SEPTEMBER 2019 | 12:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) kembali menjelaskan kapan seharusnya peserta seleksi melaporkan harta kekayaan atau LHKPN.

Hal tersebut diungkapkan anggota Pansel Capim KPK, Indriyanto Seno Adji dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).

Laporan LHKPN merujuk pada Pasal 29 huruf k UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) terkait LHKPN.


"Mohon maaf sekali saya juga perumus di dalam UU KPK itu, saya juga pimpinan KPK Plt, dan saya sangat paham sekali mengenai hal tersebut," ujar Indriyanto.

Dia kemudian menjelaskan bahwa pemahaman Pasal 29 huruf k itu adalah pengumuman LHKPN bagi pejabat negara saat diumumkan secara definitif sebagai pimpinan KPK.

"Pemahaman yang ada di dalam Pasal 29 huruf k, mengenai kata-kata pengumuman, itu harus diartikan pada saat si capim itu sudah diumumkan sebagai pimpinan detinitif," jelasnya.

Kenapa setelah definitif? Indriyanto menerangkan hal itu mengingat tidak semua calon pimpinan adalah pejabat negara. Tetapi juga ada dari profesional dan akademisi.

"Itu untuk menjaga jangan terjadi penyimpangan terhadap diskriminasi capim. Karena capim itu pada saat pendaftaran ada yang pegawai negeri, penyelenggara negara, ada juga yang bukan," demikian Indriyanto.

Pihak KPK memprotes keras masih ada capim KPK yang belum melaporkan kekayaan berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya