Berita

Ilustrasi gerakan penolakan Revisi UU KPK/RMOL

Politik

Gurubesar UGM: KPK Bukan Malaikat

MINGGU, 08 SEPTEMBER 2019 | 20:14 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Revisi UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dinilai memperkuat atau melemahkan tergantung dari substansi perubahan. Oleh karena itu, harus dicermati satu persatu sehingga bisa dinilai sebagai penguatan atau sebaliknya.

Demikian disampaikan gurubesar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Nurhasan Ismail mengomentari pusaran bola panas revisi UU 30/2002 yang digulirkan DPR.

Poin-poin yang direvisi perlu dicermati dari kacamata berbeda. Bisa jadi perubahan UU tersebut sebagai pelurusan kinerja KPK dan bukan pelemahan.

Nurhasan merinci poin-poin yang menjadi bahan revisi oleh DPR tersebut. Seperti halnya Dewan Pengawas KPK yang menurutnya bisa untuk mengawasi kinerja KPK termasuk tindakan penyadapan.

"Apakah revisi itu akan meniadakan dan menghambat proses penyadapan yang benar-benar diperlukan dalam rangka menemukan alat bukti, yang urgen diperlukan untuk memperjelas tindak korupsinya? Bagaimana jika justru sebaliknya, untuk mendorong ke arah penyadapan yang profesional dan vital untuk memperkuat pembuktian? Itu yang harus dicermati," tutur di Yogjakarta, Minggu (8/9).

Pun demikian dengan substansi Surat Penghentian Penyidikan atau SP3. Tidak diberikannya kewenangan SP3 kepada KPK dinilai bertentangan dengan nalar filosofis dan sosiologis hukum.

"Tidak adanya kewenangan SP3 bertentangan dengan hakikat dan karakter manusia yang lemah dan terbuka berbuat salah, karena para manusia di KPK bukan malaikat dan hal tersebut menyebabkan KPK terperosok pada perbuatan yang melanggar hak asasi manusia," ucap Nurhasan.

Dia menilai, dalam revisi tersebut, Badan legislasi DPR juga meminta agar latar belakang penyidik lembaga antirasuah itu berasal dari kepolisian dan kejaksaan cukup beralasan.

Menurutnya, jika KPK harus mengangkat penyidik independen dan profesional maka akan memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit untuk mempersiapkan penyidik independen tersebut.

"Paling tidak, ini harus dinilai sebagai pemborosan sumber daya ekonomi dan manusia, sementara sudah ada penyidik yang siap untuk dimanfaatkan (polisi dan jaksa)," tutup Nurhasan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya