Berita

Ilustrasi gerakan penolakan Revisi UU KPK/RMOL

Politik

Gurubesar UGM: KPK Bukan Malaikat

MINGGU, 08 SEPTEMBER 2019 | 20:14 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Revisi UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dinilai memperkuat atau melemahkan tergantung dari substansi perubahan. Oleh karena itu, harus dicermati satu persatu sehingga bisa dinilai sebagai penguatan atau sebaliknya.

Demikian disampaikan gurubesar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Nurhasan Ismail mengomentari pusaran bola panas revisi UU 30/2002 yang digulirkan DPR.

Poin-poin yang direvisi perlu dicermati dari kacamata berbeda. Bisa jadi perubahan UU tersebut sebagai pelurusan kinerja KPK dan bukan pelemahan.


Nurhasan merinci poin-poin yang menjadi bahan revisi oleh DPR tersebut. Seperti halnya Dewan Pengawas KPK yang menurutnya bisa untuk mengawasi kinerja KPK termasuk tindakan penyadapan.

"Apakah revisi itu akan meniadakan dan menghambat proses penyadapan yang benar-benar diperlukan dalam rangka menemukan alat bukti, yang urgen diperlukan untuk memperjelas tindak korupsinya? Bagaimana jika justru sebaliknya, untuk mendorong ke arah penyadapan yang profesional dan vital untuk memperkuat pembuktian? Itu yang harus dicermati," tutur di Yogjakarta, Minggu (8/9).

Pun demikian dengan substansi Surat Penghentian Penyidikan atau SP3. Tidak diberikannya kewenangan SP3 kepada KPK dinilai bertentangan dengan nalar filosofis dan sosiologis hukum.

"Tidak adanya kewenangan SP3 bertentangan dengan hakikat dan karakter manusia yang lemah dan terbuka berbuat salah, karena para manusia di KPK bukan malaikat dan hal tersebut menyebabkan KPK terperosok pada perbuatan yang melanggar hak asasi manusia," ucap Nurhasan.

Dia menilai, dalam revisi tersebut, Badan legislasi DPR juga meminta agar latar belakang penyidik lembaga antirasuah itu berasal dari kepolisian dan kejaksaan cukup beralasan.

Menurutnya, jika KPK harus mengangkat penyidik independen dan profesional maka akan memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit untuk mempersiapkan penyidik independen tersebut.

"Paling tidak, ini harus dinilai sebagai pemborosan sumber daya ekonomi dan manusia, sementara sudah ada penyidik yang siap untuk dimanfaatkan (polisi dan jaksa)," tutup Nurhasan.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya