Berita

Warga peduli KPK saat aksi dukung revisi UU KPK/RMOL

Politik

"WP KPK" Gelar Yasin Dan Tahlil Sebagai Dukungan Revisi UU Tipikor

MINGGU, 08 SEPTEMBER 2019 | 18:23 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Massa yang tergabung dalam Warga Peduli Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK) menyuarakan dukungan atas Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK. Mereka menyuarakan melalui aksi damai di depan Gedung Merah Putih KPK, Minggu (8/9).

Dalam aksinya, WP KPK juga melakukan yasinan dan tahlilan serta membawa alat peraga berupa spanduk dan poster bertuliskan, "WP KPK Mendukung Revisi UU KPK Untuk Perubahaan KPK Menjadi Lebih Baik".

Koordinasi aksi, Ahmad mengatakan jangan takut dengan revisi UU KPK. Karena UU bukan kitab suci yang tidak boleh direvisi. Yang menolak revisi UU KPK sudah nyaman dengan posisinya. WP-KPK merestui 10 nama Capim KPK sebagai pilihan terbaik, siapapun pimpinan KPK, pihaknya loyal pada institusi bukan orang.


"Revisi UU KPK sudah tepat untuk membantu peningkatan kinerja KPK dalam memberantas pelanggaran tidak pidana korupsi di Indonesia," tegas Ahmad.

Menurut dia, UU KPK bukanlah sebuah kitab suci yang tidak boleh di revisi. Makanya, Ahmad menilai aneh jika ada pihak yang menolak revisi UU KPK termasuk para pegawai KPK sendiri yang justru menimbulkan kecurigaan kuat.

"Ada bau busuk yang disembunyikan di internal KPK, hingga ketakutan diawasi. UU KPK bukan kitab suci yang tidak boleh direvisi, jadi jangan takut untuk direvisi. Niat perubahan UU KPK tersebut adalah agar regulasi terhadap lembaga antikorupsi itu dapat menyesuaikan perkembangan zaman," kata Ahmad.

Lebih lanjut, Ahmad menyebut pihaknya juga memberikan dukungan adanya pasal tentang keberadaan dewan pengawas KPK. Menurut mereka, setiap lembaga hukum memiliki dewan pengawas untuk membantu mengontrol lembaga agar sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta kaidah-kaidah penegakan hukum yang ada.

"Tugas pemberantasan korupsi harus diawasi untuk menghindari abuse of power, penyalahgunaan kewenangan oleh KPK. Semua penegak hukum di Indonesia ada pengawasnya, kenapa KPK tidak ada," kata Ahmad.

Jika pegawai KPK menolak adanya dewan pengawas untuk membantu memonitoring kinerja KPK secara internal, Ahmad khawatir ada indikasi sesuatu yang disembunyikan oleh KPK sendiri dalam menjalankan operasinya.

"Jika pegawai KPK menolak revisi UU termasuk keberadaan dewan pengawas, jangan-jangan ada proyek jahat di dalam KPK sehingga alergi diawasi," imbuhnya.

Maka dari itu, Ahmad menyatakan bahwa WP KPK sangat mendukung adanya revisi UU KPK. Karena menurutnya, UU KPK sudah saatnya diperbaharui.

"WP KPK mendukung revisi UU KPK untuk perubahan KPK menjadi lebih baik," tutur Ahmad.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:35

Immoderma Clinic Hadirkan Remee Pro, Teknologi Baru Injector Skinbooster

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:28

Keterlibatan di BoP, Indonesia Jangan Terjebak Langgam Donald Trump

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:54

Ketika Risiko Bisnis Dipidanakan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:19

Digelar di Palu, Muswil DPW PPP Sulteng Lancar dan Sesuai Konstitusi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:35

Komisi I DPR: Pemerintah Harus Konsisten Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:13

Maskapai Saudia Mulai Buka Penerbangan Tujuan Dubai

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:59

Perempuan Bangsa Soroti Keselamatan Anak dan Lansia Saat Mudik

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:44

Purbaya Sudah Cairkan THR Pensiunan Rp11,4 Triliun, ASN Pusat Baru Rp3 Triliun

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:26

Pendapatan PGAS Naik Jadi 3,98 Miliar Dolar AS di 2025

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:07

Selengkapnya