Berita

Abraham Samad/RMOL

Politik

Eks Bos KPK: Seleksi Capim Sudah Cacat Yuridis Sejak Awal

SABTU, 07 SEPTEMBER 2019 | 21:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Hasil seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK dinilai cacat yuridis. Pasalnya, Panitia Seleksi (Pansel) telah menghapus atau meniadakan salah satu syarat Capim KPK dalam proses seleksi, yakni penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Begitu kata mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad seusai mengisi diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).

Samad mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK terdapat 11 syarat bagi Capim KPK agar dapat dinyatakan lolos, salah satu syarat itu adalah melaporkan harta kekayaannya apabila si Capim berlatar belakang seorang penyelenggara negara.


"Kemarin Pansel nggak menyaratkan itu, jadi orang bisa saja mendaftarkan tanpa menyampaikan laporan (LHKPN) dan itu berarti dia telah melakukan pelanggaran hukum dalam merekrut dalam seleksi itu makanya cacat yuridis hasilnya," kata Samad.

Diketahui, Pansel telah menyerahkan 10 nama kandidat Capim KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/9) lalu. Ada beberapa Capim yang belum lapor LHKPN dan dinilai 'bermasalah' tapi diloloskan oleh Pansel.

Mereka yang lolos sepuluh besar adalah Komisioner KPK Alexander Marwata, anggota Polri Firli Bahuri, auditor BPK I Nyoman Wara, jaksa Johanis Tanak, advokat Lili Pintauli Siregar, akademisi Luthfi Jayadi Kurniawan, hakim Nawawi Pomolango, akademisi Nurul Ghufron, PNS Sekretariat Kabinet Roby Arya, dan PNS Kemenkeu Sigit Danang Joyo.

Menurut Samad, nasib beberapa Capim KPK yang dianggap bermasalah itu saat ini berada di tangan Presiden Jokowi. Dia berpendapat, Presiden Jokowi bisa saja mengembalikan puluhan nama itu ke Pansel. Begitu juga dengan DPR yang telah menerima 10 nama Capim KPK dari presiden.

Samad menyatakan, DPR bisa saja menolak hasil seleksi Pansel.

"Tapi menurut saya yang paling tepat adalah presiden membentuk Pansel baru atau kalau DPR paham UU maka DPR harus tolak karena itu cacat yuridis," demikian Samad.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya