Berita

Abraham Samad/RMOL

Politik

Eks Bos KPK: Seleksi Capim Sudah Cacat Yuridis Sejak Awal

SABTU, 07 SEPTEMBER 2019 | 21:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Hasil seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK dinilai cacat yuridis. Pasalnya, Panitia Seleksi (Pansel) telah menghapus atau meniadakan salah satu syarat Capim KPK dalam proses seleksi, yakni penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Begitu kata mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad seusai mengisi diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).

Samad mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK terdapat 11 syarat bagi Capim KPK agar dapat dinyatakan lolos, salah satu syarat itu adalah melaporkan harta kekayaannya apabila si Capim berlatar belakang seorang penyelenggara negara.

"Kemarin Pansel nggak menyaratkan itu, jadi orang bisa saja mendaftarkan tanpa menyampaikan laporan (LHKPN) dan itu berarti dia telah melakukan pelanggaran hukum dalam merekrut dalam seleksi itu makanya cacat yuridis hasilnya," kata Samad.

Diketahui, Pansel telah menyerahkan 10 nama kandidat Capim KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/9) lalu. Ada beberapa Capim yang belum lapor LHKPN dan dinilai 'bermasalah' tapi diloloskan oleh Pansel.

Mereka yang lolos sepuluh besar adalah Komisioner KPK Alexander Marwata, anggota Polri Firli Bahuri, auditor BPK I Nyoman Wara, jaksa Johanis Tanak, advokat Lili Pintauli Siregar, akademisi Luthfi Jayadi Kurniawan, hakim Nawawi Pomolango, akademisi Nurul Ghufron, PNS Sekretariat Kabinet Roby Arya, dan PNS Kemenkeu Sigit Danang Joyo.

Menurut Samad, nasib beberapa Capim KPK yang dianggap bermasalah itu saat ini berada di tangan Presiden Jokowi. Dia berpendapat, Presiden Jokowi bisa saja mengembalikan puluhan nama itu ke Pansel. Begitu juga dengan DPR yang telah menerima 10 nama Capim KPK dari presiden.

Samad menyatakan, DPR bisa saja menolak hasil seleksi Pansel.

"Tapi menurut saya yang paling tepat adalah presiden membentuk Pansel baru atau kalau DPR paham UU maka DPR harus tolak karena itu cacat yuridis," demikian Samad.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya