Berita

Abraham Samad/RMOL

Politik

Eks Bos KPK: Seleksi Capim Sudah Cacat Yuridis Sejak Awal

SABTU, 07 SEPTEMBER 2019 | 21:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Hasil seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK dinilai cacat yuridis. Pasalnya, Panitia Seleksi (Pansel) telah menghapus atau meniadakan salah satu syarat Capim KPK dalam proses seleksi, yakni penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Begitu kata mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad seusai mengisi diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).

Samad mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK terdapat 11 syarat bagi Capim KPK agar dapat dinyatakan lolos, salah satu syarat itu adalah melaporkan harta kekayaannya apabila si Capim berlatar belakang seorang penyelenggara negara.


"Kemarin Pansel nggak menyaratkan itu, jadi orang bisa saja mendaftarkan tanpa menyampaikan laporan (LHKPN) dan itu berarti dia telah melakukan pelanggaran hukum dalam merekrut dalam seleksi itu makanya cacat yuridis hasilnya," kata Samad.

Diketahui, Pansel telah menyerahkan 10 nama kandidat Capim KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/9) lalu. Ada beberapa Capim yang belum lapor LHKPN dan dinilai 'bermasalah' tapi diloloskan oleh Pansel.

Mereka yang lolos sepuluh besar adalah Komisioner KPK Alexander Marwata, anggota Polri Firli Bahuri, auditor BPK I Nyoman Wara, jaksa Johanis Tanak, advokat Lili Pintauli Siregar, akademisi Luthfi Jayadi Kurniawan, hakim Nawawi Pomolango, akademisi Nurul Ghufron, PNS Sekretariat Kabinet Roby Arya, dan PNS Kemenkeu Sigit Danang Joyo.

Menurut Samad, nasib beberapa Capim KPK yang dianggap bermasalah itu saat ini berada di tangan Presiden Jokowi. Dia berpendapat, Presiden Jokowi bisa saja mengembalikan puluhan nama itu ke Pansel. Begitu juga dengan DPR yang telah menerima 10 nama Capim KPK dari presiden.

Samad menyatakan, DPR bisa saja menolak hasil seleksi Pansel.

"Tapi menurut saya yang paling tepat adalah presiden membentuk Pansel baru atau kalau DPR paham UU maka DPR harus tolak karena itu cacat yuridis," demikian Samad.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya