Berita

Abraham Samad/RMOL

Politik

Eks Bos KPK: Seleksi Capim Sudah Cacat Yuridis Sejak Awal

SABTU, 07 SEPTEMBER 2019 | 21:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Hasil seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK dinilai cacat yuridis. Pasalnya, Panitia Seleksi (Pansel) telah menghapus atau meniadakan salah satu syarat Capim KPK dalam proses seleksi, yakni penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Begitu kata mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad seusai mengisi diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).

Samad mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK terdapat 11 syarat bagi Capim KPK agar dapat dinyatakan lolos, salah satu syarat itu adalah melaporkan harta kekayaannya apabila si Capim berlatar belakang seorang penyelenggara negara.


"Kemarin Pansel nggak menyaratkan itu, jadi orang bisa saja mendaftarkan tanpa menyampaikan laporan (LHKPN) dan itu berarti dia telah melakukan pelanggaran hukum dalam merekrut dalam seleksi itu makanya cacat yuridis hasilnya," kata Samad.

Diketahui, Pansel telah menyerahkan 10 nama kandidat Capim KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/9) lalu. Ada beberapa Capim yang belum lapor LHKPN dan dinilai 'bermasalah' tapi diloloskan oleh Pansel.

Mereka yang lolos sepuluh besar adalah Komisioner KPK Alexander Marwata, anggota Polri Firli Bahuri, auditor BPK I Nyoman Wara, jaksa Johanis Tanak, advokat Lili Pintauli Siregar, akademisi Luthfi Jayadi Kurniawan, hakim Nawawi Pomolango, akademisi Nurul Ghufron, PNS Sekretariat Kabinet Roby Arya, dan PNS Kemenkeu Sigit Danang Joyo.

Menurut Samad, nasib beberapa Capim KPK yang dianggap bermasalah itu saat ini berada di tangan Presiden Jokowi. Dia berpendapat, Presiden Jokowi bisa saja mengembalikan puluhan nama itu ke Pansel. Begitu juga dengan DPR yang telah menerima 10 nama Capim KPK dari presiden.

Samad menyatakan, DPR bisa saja menolak hasil seleksi Pansel.

"Tapi menurut saya yang paling tepat adalah presiden membentuk Pansel baru atau kalau DPR paham UU maka DPR harus tolak karena itu cacat yuridis," demikian Samad.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya