Berita

Muara Karta/Net

Politik

Pakar Hukum: Revisi UU Bentuk Balas Dendam DPR Kepada KPK

SABTU, 07 SEPTEMBER 2019 | 16:16 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Praktisi hukum senior Muara Karta menilai revisi UU KPK merupakan cara ampuh mengebiri ruang gerak komisi anti rasuah. Hal itu lantaran terdapat sejumlah poin krusial yang membuat KPK seolah kehilangan taring bilamana Presiden Joko Widodo menyetujui pembahasan revisi UU KPK.

"Salah satu poin adalah soal KPK yang diberikan kewenangan menghentikan penyidikan dan penuntutan suatu kasus. Masalah itu diatur dalam Pasal 40 yang secara garis besar bahwa KPK bisa menghentikan penyidikan bilamana ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan suatu penyidikan," kata Karta melalui keterangan tertulisnya kepada RMOLJakarta, Sabtu (7/9).

Penghentian penyidikan dalam bentuk Surat Penghentian Penyidikan atau yang biasa disebut SP3 juga harus dipublikasi dan dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu pekan terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini mengungkapkan, SP3 bisa membuka kemungkinan tawar menawar politik dalam penyelesaian suatu perkara korupsi. Bukan tidak mungkin perkara besar yang melibatkan aktor-aktor besar dapat dihentikan dengan intervensi dan lobi-lobi politik.

Masalah selanjutnya adalah penyadapan. Pada pasal 12 B draf revisi UU KPK tertulis bahwa penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis Dewan Pengawas. Selanjutnya, Dewan Pengawas dapat memberikan ataupun tidak izin penyadapan.

Hasil penyadapan harus dilaporkan dipertanggungjawabkan kepada pimpinan KPK dan Dewan Pengawas paling lambat 14 hari kerja setelah penyadapan selesai.

Hal ini, menurut Karta, berpotensi menimbulkan kebocoran informasi terkait penyadapan dan penindakan yang dilakukan KPK. Menurut dia penyadapan yang dilakukan KPK itu sudah diawasi, diaudit, dan diatur dengan standar prosedur operasional yang khusus.

"Revisi UU KPK merupakan cara balas dendam DPR," tegas Karta.

Sebab, sebagian besar pelaku korupsi yang terjaring operasi tangkap tangan alias OTT berasal dari kalangan legislatif yang umumnya melakukan secara berjamaah.

"Memang tidak ada niatan dari lembaga legislatif untuk membenahi eksekutif dan yudikatif. Justru sebaliknya, mereka bersama swasta, eksekutif dan yudikatif malah berkolaborasi menggerogoti uang rakyat," tutup Karta.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Uni Eropa Ancam Balas AS Kalau Terapkan Tarif Baru untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:31

Guyuran Hujan Tak Halangi Prabowo Sambut Erdogan di Halim

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:26

Pagar Laut Bekasi Akhirnya Dibongkar

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:22

BREN-CUAN Prajogo Rontok Lagi, IHSG Ambruk di 6.531

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:21

Ini Alasan Komisi II DPR Gelar Rapat Tertutup dengan DKPP

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:13

Dilibas AI, Tingkat Pengangguran di Sektor Teknologi AS Melonjak Drastis

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:55

Prabowo Jangan Boros soal Kebijakan Efisiensi Anggaran Sebab Kawannya Setan

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:45

Legislator PDIP Heran Baleg Minta Pemerintah Buru-buru Kirim DIM RUU Minerba

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:41

Prabowocare Ubah Kebiasaan Lama dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30

Tim U-20 Indonesia Matangkan Game Plan Jelang Hadapi Iran

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:25

Selengkapnya