Berita

Sulthan Muhammad Yus/Net

Hukum

Sudah 17 Tahun, Saatnya KPK Bangun Sistem Pencegahan

SABTU, 07 SEPTEMBER 2019 | 16:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Meski menuai polemik, sejumlah pakar dan akademisi memberikan dukungan kepada DPR untuk melakukan revisi terhadap UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus menilai revisi UU KPK sangat diperlukan. Alasannya, persoalan dan modus korupsi saat ini semakin berkembang.

"Persoalan korupsi, modus dan lain-lain terus berkembang. Yang dikhawatirkan adalah undang-undangnya yang ketinggalan," ujar Sulthan kepada wartwan di Jakarta, Minggu (7/9).


Sulthan menyebut revisi UU KPK diperlukan lantaran kasus korupsi terus bertambah setiap tahunnya. Dia menduga hal itu terjadi lantaran KPK terlalu fokus melakukan penindakan ketimbang pencegahan.

Padahal, kata dia, tugas KPK seharusnya menjalin kerjasama dengan banyak pihak untuk mencegah kebocoran anggaran yang merugikan negara.

"Kita sudah memberikan waktu selama 17 tahun, ayo dong sekali-kali kita coba sekarang pencegahan, artinya apa sistem yang dibangun," ungkap Sulthan.

Sambungnya, selain pencegahan, kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh KPK juga perlu diawasi. KPK selama ini terlalu bebas melakukan penyadapan tanpa ada pihak yang mengontrol dan mengawasi.

"Kita tidak pernah tahu seseorang itu berapa lama dia disadap alat komunikasinya, berapa lama dia disadap pembicaraannya, atau orang 1x24 jam semua bicara masalah korupsi, kan tidak. Ada privasi keluarga di situ, ada utang piutang dan sebagainya," kata Sulthan.

Atas dasar itu juga, Sulthan menyarankan perlu adanya pembatasan masa penyadapan, misalnya 3 sampai 6 bulan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya