Berita

Azmi Syahputra/Net

Publika

Rasa Keadilan Dalam Putusan Hakim

SABTU, 07 SEPTEMBER 2019 | 06:56 WIB

SERING kali hukum positif tidak dapat mengikuti perkembangan perasaan keadilan yang selalu tumbuh dalam masyarakat.

UU Kekuasaan Kehakiman menentukan dengan tegas bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka. Namun dalam praktiknya undang undang tinggal undang undang, karena tetap saja ditemukan masih ada peradilan yang "belum bebas "dari pengaruh kekuasaan eksekutif.

Oleh karena itu semestinya produk hukum hakim harus menjadi sarana pembahuruan yang kokoh menuju masyarakat yang berkeadilan dan beradab.


Keadilan itu sejatinya harus ada dalam hukum. Jikalau dalam hubungan hukum atau peristiwa hukum masyarakat itu mahkotanya adalah berwujud putusan pengadilan, maka sejatinya putusan pengadilan itu keadilan.

Mengadili menurut hukum tidak hanya bersandar pada ajaran positivisme yang kemudian melahirkan hakim sebagai corong undang undang. Hakim harus mampu menerapkan hukum itu sehingga dapat mencapai keadilan, dengan demikian putusan pengadilan yang tidak berisikan keadilan menjadikan putusan tersebut hampa, hambar dan tidak bermakna.

Maka dapat ditelusuri melalui putusan tersebut ratio legisnya hakim, termasuk pengujian atas alat bukti. Apabila seseorang dijatuhkan bersalah dihukum, sangatlah keliru jika ditemukan hakim menghukum seseorang dengan bukti yang ternyata tidak benar atau fakta yang dimanipulasi.

Oleh sebab itu kualitas putusan pengadilan itu pada ada atau tidaknya rasa keadilan. Putusan pengadilan yang tidak mencerminkan rasa keadilan akan menjadi kegelisahan akademik tersendiri dan tidak akan tercatat bagi publik sebagai putusan yang baik karena jauh dari rasa keadilan.

Salah satu bentuk kegiatan akademik adalah penulisan karya ilmiah dengan objek berupa kajian putusan pengadilan atau studi kasus (case law) yang bertujuan salah satunya untuk mengetahui sisiran objektif peletakan peristiwa hukum, selain untuk mengetahui putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Diharapkan penulisan karya ilmiah bertujuan memberikan bahan perenungan tentang penegakan hukum yang belum mampu menghadirkan rasa keadilan dan keseimbangan.

Sehingga dengan melihat pertimbangan hukum hakim dan sekaligus meningkatkan kualitas putusan diperlukan pisau analisis dan kajian dari berbagai hal dan aspek antar lain sisi filosofis, asas-asas hukum, teori, konsep pandangan ahli dan nilai nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

Inilah yang diwarnakan dalam alur pikir dan pertimbangan hukum hakim sebelum putusan diambil jadi bahan bakarnya adalah nilai-nilai, asas, konsep, teori yang tepat dan bukti serta fakta yang terungkap di persidangan.

Hukum itu harus memenuhi nilai dasar yaitu keadilan, kegunaan dan kepastian hukum serta ketertiban hukum. Seyogyanya hukum adalah suatu alat yang ampuh untuk mencapai pembaharuan masyarakat, karena itu pembangunan hukum dan pembangunan penegakan hukum memegang peranan yang sangat penting demi mewujudkan terciptanya keadilan yang sesuai dengan hati nurani dan harapan yang berkembang di masyarakat.

Jika hakim tidak memenuhinya akan menyebabkan tudingan tidak hanya bahwa kepastian hukum telah dilanggar tetapi juga telah menjadi pergulatan nurani dan bertentangan dengan rasa keadilan serta hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Dan ini berakibat sangat berbahaya dalam sebuah negara jika rasa keadilan sudah terabaikan.

Putusan-putusan yang baik dan sesuai dengan perasaan keadilan masyarakat yang pada gilirannya menjadi yurisprudensi dapat menggantikan kelemahan dari undang undang yang tidak dapat dijalankan.

Keadilan adalah perekat tatanan kehidupan bermasyarakat yang beradab, guna mewujudkan negara hukum, namun dalam implementasinya diperhatikan asas prioritas yang kasuistik dimana inilah makna kemerdekaan hakim, pertanggung jawaban hakim atas putusan dan rasa keadilan atas produk putusan yang dibuat hakim.

Azmi Syahputra
Dosen hukum pidana Universitas Bung Karno.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya