Berita

Azmi Syahputra/Net

Publika

Rasa Keadilan Dalam Putusan Hakim

SABTU, 07 SEPTEMBER 2019 | 06:56 WIB

SERING kali hukum positif tidak dapat mengikuti perkembangan perasaan keadilan yang selalu tumbuh dalam masyarakat.

UU Kekuasaan Kehakiman menentukan dengan tegas bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka. Namun dalam praktiknya undang undang tinggal undang undang, karena tetap saja ditemukan masih ada peradilan yang "belum bebas "dari pengaruh kekuasaan eksekutif.

Oleh karena itu semestinya produk hukum hakim harus menjadi sarana pembahuruan yang kokoh menuju masyarakat yang berkeadilan dan beradab.


Keadilan itu sejatinya harus ada dalam hukum. Jikalau dalam hubungan hukum atau peristiwa hukum masyarakat itu mahkotanya adalah berwujud putusan pengadilan, maka sejatinya putusan pengadilan itu keadilan.

Mengadili menurut hukum tidak hanya bersandar pada ajaran positivisme yang kemudian melahirkan hakim sebagai corong undang undang. Hakim harus mampu menerapkan hukum itu sehingga dapat mencapai keadilan, dengan demikian putusan pengadilan yang tidak berisikan keadilan menjadikan putusan tersebut hampa, hambar dan tidak bermakna.

Maka dapat ditelusuri melalui putusan tersebut ratio legisnya hakim, termasuk pengujian atas alat bukti. Apabila seseorang dijatuhkan bersalah dihukum, sangatlah keliru jika ditemukan hakim menghukum seseorang dengan bukti yang ternyata tidak benar atau fakta yang dimanipulasi.

Oleh sebab itu kualitas putusan pengadilan itu pada ada atau tidaknya rasa keadilan. Putusan pengadilan yang tidak mencerminkan rasa keadilan akan menjadi kegelisahan akademik tersendiri dan tidak akan tercatat bagi publik sebagai putusan yang baik karena jauh dari rasa keadilan.

Salah satu bentuk kegiatan akademik adalah penulisan karya ilmiah dengan objek berupa kajian putusan pengadilan atau studi kasus (case law) yang bertujuan salah satunya untuk mengetahui sisiran objektif peletakan peristiwa hukum, selain untuk mengetahui putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Diharapkan penulisan karya ilmiah bertujuan memberikan bahan perenungan tentang penegakan hukum yang belum mampu menghadirkan rasa keadilan dan keseimbangan.

Sehingga dengan melihat pertimbangan hukum hakim dan sekaligus meningkatkan kualitas putusan diperlukan pisau analisis dan kajian dari berbagai hal dan aspek antar lain sisi filosofis, asas-asas hukum, teori, konsep pandangan ahli dan nilai nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

Inilah yang diwarnakan dalam alur pikir dan pertimbangan hukum hakim sebelum putusan diambil jadi bahan bakarnya adalah nilai-nilai, asas, konsep, teori yang tepat dan bukti serta fakta yang terungkap di persidangan.

Hukum itu harus memenuhi nilai dasar yaitu keadilan, kegunaan dan kepastian hukum serta ketertiban hukum. Seyogyanya hukum adalah suatu alat yang ampuh untuk mencapai pembaharuan masyarakat, karena itu pembangunan hukum dan pembangunan penegakan hukum memegang peranan yang sangat penting demi mewujudkan terciptanya keadilan yang sesuai dengan hati nurani dan harapan yang berkembang di masyarakat.

Jika hakim tidak memenuhinya akan menyebabkan tudingan tidak hanya bahwa kepastian hukum telah dilanggar tetapi juga telah menjadi pergulatan nurani dan bertentangan dengan rasa keadilan serta hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Dan ini berakibat sangat berbahaya dalam sebuah negara jika rasa keadilan sudah terabaikan.

Putusan-putusan yang baik dan sesuai dengan perasaan keadilan masyarakat yang pada gilirannya menjadi yurisprudensi dapat menggantikan kelemahan dari undang undang yang tidak dapat dijalankan.

Keadilan adalah perekat tatanan kehidupan bermasyarakat yang beradab, guna mewujudkan negara hukum, namun dalam implementasinya diperhatikan asas prioritas yang kasuistik dimana inilah makna kemerdekaan hakim, pertanggung jawaban hakim atas putusan dan rasa keadilan atas produk putusan yang dibuat hakim.

Azmi Syahputra
Dosen hukum pidana Universitas Bung Karno.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia Bukan Hoaks

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:01

Madu Dari Sydney

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:32

Zakat Harus Jadi Bagian Solusi Kebangsaan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:27

Sudirman Said Dilamar Masuk Partai Gema Bangsa

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:01

Trump Ancam Kenakan Tarif ke Negara yang Tak Sejalan soal Greenland

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

Dirut Indonesia Air Transport Klarifikasi Kru Pesawat Bawa Pegawai KKP Hilang Kontak di Maros Bukan Delapan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

KKP Terus Monitor Pencarian Pesawat ATR 42-500 Usai Hilang Kontak

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:09

Ini Identitas dan Pangkat Tiga Pegawai KKP di Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:48

Klarifikasi Menteri Trenggono, Pesawat ATR Sewaan KKP yang Hilang Kontak di Maros Sedang Misi Pengawasan Udara

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:37

Selengkapnya