Berita

Gedung BTN/Net

Presisi

Bidik Direksi BTN, Bareskrim Polri Diacungi Jempol

SABTU, 07 SEPTEMBER 2019 | 02:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengusutan kasus pembobolan dana nasabah Bank BTN yang dilakukan jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri mendapat perhatian khusus oleh OJK Watch.

"Kita sangat apresiasi langkah Polri tersebut," kata Koordinator OJK Watch, Andri Maulana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/9).

Dalam kasus ini, BTN disebut dibobol sebesar Rp 250 miliar dengan jumlah korban empat nasabah. Mereka adalah SAN Finance, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega, dan Global Index Investindo.


Terkait hal itu, Andri pun tak yakin jika kasus ini hanya dilakukan oleh karyawan biasa.

"Kami minta jangan hanya karyawan bank BTN di level bawah saja yang dikorbankan untuk menanggung kasus pembobolan dana nasabah ini," jelasnya.

Ia menduga jika kasus ini diatur oleh bagian tertentu agar tingkat direksi tidak tersentuh dalam kasus tersebut.

"Padahal pencairan dana dan penempatan dana yang jumlah ratusan miliar pasti dan wajib diketahui oleh direksi," ujarnya.

Ia juga menilai pemanggilan Direktur Legal Bank BTN, Yossi Istanto oleh Tipideksus yang sebelumnya menjabat Kadiv Legal Bank BTN saat terjadi pembobolan dana nasabah bank BTN sudah tepat.

"Sudah tepat sekali. Dan jika skenario kasus ini diduga diatur oleh Yossi Istanto, tentu saja, Bareskrim bisa saja menetapkan Yossi Istanto sebagai TSK baru nantinya," bebernya.

Di sisi lain, ia mendesak agar OJK segera bersikap dengan mengirimkan surat kepada Menteri BUMN untuk menonaktifan Yossi Istanto.

"Initinya, kami mendukung penuh langkah Bareskrim Polri untuk bisa mengungkap pembobolan nasabah Bank BTN yang merugikan masyarakat. Dan selanjutnya Menteri BUMN harus menonaktifkan Yossi," tandasnya.

Saat ini Bareskrim Polri tengah mengusut kasus pembobolan dana nasabah BTN tersebut. Pada Selasa lalu (27/8), Ditipideksus sudah memanggil Yossi guna diperiksa terhadap kasus dugaan pembobolan melalui modus deposito palsu. Sebelum Yossi, Ditipideksus juga telah melakukan pemanggilan terhadap staf Bank BTN Pusat, Lia Mauliana.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya