Berita

Foto: Istimewa

Publika

Pentingnya Legalitas, Wakaf Kolonial Di Era Milenial (1)

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2019 | 23:06 WIB | OLEH: JOKO INTARTO

BANYAK pengelola wakaf yang sekarang pusing. Tanahnya berhektare-hektare. Tapi tidak bersertifikat. Yang sudah bersertifikat tidak punya modal. Apalagi kalau tidak paham model bisnis. Tulisan ini dirangkum dari diskusi dengan Dwi Irianti Hadiningdyah, Director of Islamic Financing, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Begitulah gambaran dunia wakaf hari ini. Banyak pengurus harta wakaf yang mengalami kesulitan mengelola objek wakafnya karena beberapa masalah.

Setidaknya ada tiga masalah:
1. Masalah Legalitas

1. Masalah Legalitas
2. Masalah Permodalan
3. Masalah Kapasitas Nadzir

Pertama: Masalah legalitas.

Ada wakif menyerahkan tanah. Berhaktar-hektar. Nadzir menerima begitu saja. Padahal belum bersertifikat.

Untuk mengurus sertifikat butuh biaya yang lumayan. Apalagi kalau luasnya berhektare-hekare. Sedangkan wakif tidak memberikan biaya. Hanya menyerahkan tanah saja.

Ada pula wakif yang menyerahkan tanah berikut sertifikatnya. Tapi masih atas nama wakif. Nadzir menerima begitu saja. Belakangan nadzir puyeng karena butuh biaya ekstra untuk balik nama.

Pentingkah sertifikat tanah atas nama nadzir? Sangat penting. Apalagi kalau nadzirnya berbentuk badan hukum. Tanpa sertifikat atas nama badan hukum tersebut, kelak bakal menjadi persoalan baru.

Sudah banyak contohnya. Googling saja ‘sengketa tanah wakaf’. Pasti ketemu. Misalnya, tanah yang sudah diwakafkan diminta kembali oleh ahli waris. Rupanya wakif keburu meninggal dunia sebelum memberitahu ahli warisnya.

Ada kasus lain. Tanah wakaf yang begitu luas mangkrak bertahun-tahun. Tanah yang semula di pinggir sekarang menjadi di tengah kota. Penduduk yang melihat ada lahan tak berpenghuni merangsek sedikit demi sedikit. Lama-lama lahan itu habis. Penduduk tahu kalau menempati lahan yang bukan miliknya. Bahkan tahu siapa pemiliknya. Juga tahu status tanah itu merupakan lahan wakaf.

Mereka siap pindah. Tapi minta ongkos. Dan ganti rugi bangunan. Uang dari mana?

Padahal, tujuan dasar wakaf adalah menghasilkan manfaat atas objek wakaf tanpa mengurangi nilai objek itu sendiri. Tidak akan terjadi sengketa karena wakaf, bila legalitasnya diselesaikan sejak awal.

(Bersambung)

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya