Berita

Foto: Istimewa

Publika

Pentingnya Legalitas, Wakaf Kolonial Di Era Milenial (1)

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2019 | 23:06 WIB | OLEH: JOKO INTARTO

BANYAK pengelola wakaf yang sekarang pusing. Tanahnya berhektare-hektare. Tapi tidak bersertifikat. Yang sudah bersertifikat tidak punya modal. Apalagi kalau tidak paham model bisnis. Tulisan ini dirangkum dari diskusi dengan Dwi Irianti Hadiningdyah, Director of Islamic Financing, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Begitulah gambaran dunia wakaf hari ini. Banyak pengurus harta wakaf yang mengalami kesulitan mengelola objek wakafnya karena beberapa masalah.

Setidaknya ada tiga masalah:
1. Masalah Legalitas

1. Masalah Legalitas
2. Masalah Permodalan
3. Masalah Kapasitas Nadzir

Pertama: Masalah legalitas.

Ada wakif menyerahkan tanah. Berhaktar-hektar. Nadzir menerima begitu saja. Padahal belum bersertifikat.

Untuk mengurus sertifikat butuh biaya yang lumayan. Apalagi kalau luasnya berhektare-hekare. Sedangkan wakif tidak memberikan biaya. Hanya menyerahkan tanah saja.

Ada pula wakif yang menyerahkan tanah berikut sertifikatnya. Tapi masih atas nama wakif. Nadzir menerima begitu saja. Belakangan nadzir puyeng karena butuh biaya ekstra untuk balik nama.

Pentingkah sertifikat tanah atas nama nadzir? Sangat penting. Apalagi kalau nadzirnya berbentuk badan hukum. Tanpa sertifikat atas nama badan hukum tersebut, kelak bakal menjadi persoalan baru.

Sudah banyak contohnya. Googling saja ‘sengketa tanah wakaf’. Pasti ketemu. Misalnya, tanah yang sudah diwakafkan diminta kembali oleh ahli waris. Rupanya wakif keburu meninggal dunia sebelum memberitahu ahli warisnya.

Ada kasus lain. Tanah wakaf yang begitu luas mangkrak bertahun-tahun. Tanah yang semula di pinggir sekarang menjadi di tengah kota. Penduduk yang melihat ada lahan tak berpenghuni merangsek sedikit demi sedikit. Lama-lama lahan itu habis. Penduduk tahu kalau menempati lahan yang bukan miliknya. Bahkan tahu siapa pemiliknya. Juga tahu status tanah itu merupakan lahan wakaf.

Mereka siap pindah. Tapi minta ongkos. Dan ganti rugi bangunan. Uang dari mana?

Padahal, tujuan dasar wakaf adalah menghasilkan manfaat atas objek wakaf tanpa mengurangi nilai objek itu sendiri. Tidak akan terjadi sengketa karena wakaf, bila legalitasnya diselesaikan sejak awal.

(Bersambung)

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

Pemulihan Pasien Pasca-Stroke Lewat Teknologi Robotik, Siapa Takut?

Sabtu, 07 Februari 2026 | 20:03

10 Film Hollywood Dirilis Sepanjang 2026, Ada Spider-Man hingga Avengers: Doomsday

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:43

Huntara Bener Meriah Ditargetkan Siap Huni Jelang Ramadan

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:21

Perbaikan Program MBG untuk Indonesia Emas Menggema di Yogyakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:00

BNI Lanjutkan Aksi Bersih Pantai dengan Dukungan Sarana TPS3R Sekar Tanjung di Bali

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:54

Masuk Angin Vs GERD, Obat Herbal Tak Selalu Aman

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:09

Prabowo Curhat Tiap Mau Berantas Korupsi Ada Kerusuhan dan Adu Domba

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:51

PDIP Ajak Teladani Perjuangan Fatmawati Soekarno

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:15

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai Mertasari

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:48

Kawal Ketat Pergub Penggunaan Air Tanah di Gedung Jakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:27

Selengkapnya