Berita

Foto: Istimewa

Publika

Pentingnya Legalitas, Wakaf Kolonial Di Era Milenial (1)

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2019 | 23:06 WIB | OLEH: JOKO INTARTO

BANYAK pengelola wakaf yang sekarang pusing. Tanahnya berhektare-hektare. Tapi tidak bersertifikat. Yang sudah bersertifikat tidak punya modal. Apalagi kalau tidak paham model bisnis. Tulisan ini dirangkum dari diskusi dengan Dwi Irianti Hadiningdyah, Director of Islamic Financing, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Begitulah gambaran dunia wakaf hari ini. Banyak pengurus harta wakaf yang mengalami kesulitan mengelola objek wakafnya karena beberapa masalah.

Setidaknya ada tiga masalah:
1. Masalah Legalitas
2. Masalah Permodalan
3. Masalah Kapasitas Nadzir

Pertama: Masalah legalitas.

Ada wakif menyerahkan tanah. Berhaktar-hektar. Nadzir menerima begitu saja. Padahal belum bersertifikat.

Untuk mengurus sertifikat butuh biaya yang lumayan. Apalagi kalau luasnya berhektare-hekare. Sedangkan wakif tidak memberikan biaya. Hanya menyerahkan tanah saja.

Ada pula wakif yang menyerahkan tanah berikut sertifikatnya. Tapi masih atas nama wakif. Nadzir menerima begitu saja. Belakangan nadzir puyeng karena butuh biaya ekstra untuk balik nama.

Pentingkah sertifikat tanah atas nama nadzir? Sangat penting. Apalagi kalau nadzirnya berbentuk badan hukum. Tanpa sertifikat atas nama badan hukum tersebut, kelak bakal menjadi persoalan baru.

Sudah banyak contohnya. Googling saja ‘sengketa tanah wakaf’. Pasti ketemu. Misalnya, tanah yang sudah diwakafkan diminta kembali oleh ahli waris. Rupanya wakif keburu meninggal dunia sebelum memberitahu ahli warisnya.

Ada kasus lain. Tanah wakaf yang begitu luas mangkrak bertahun-tahun. Tanah yang semula di pinggir sekarang menjadi di tengah kota. Penduduk yang melihat ada lahan tak berpenghuni merangsek sedikit demi sedikit. Lama-lama lahan itu habis. Penduduk tahu kalau menempati lahan yang bukan miliknya. Bahkan tahu siapa pemiliknya. Juga tahu status tanah itu merupakan lahan wakaf.

Mereka siap pindah. Tapi minta ongkos. Dan ganti rugi bangunan. Uang dari mana?

Padahal, tujuan dasar wakaf adalah menghasilkan manfaat atas objek wakaf tanpa mengurangi nilai objek itu sendiri. Tidak akan terjadi sengketa karena wakaf, bila legalitasnya diselesaikan sejak awal.

(Bersambung)

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya