Berita

Foto: Istimewa

Publika

Pentingnya Legalitas, Wakaf Kolonial Di Era Milenial (1)

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2019 | 23:06 WIB | OLEH: JOKO INTARTO

BANYAK pengelola wakaf yang sekarang pusing. Tanahnya berhektare-hektare. Tapi tidak bersertifikat. Yang sudah bersertifikat tidak punya modal. Apalagi kalau tidak paham model bisnis. Tulisan ini dirangkum dari diskusi dengan Dwi Irianti Hadiningdyah, Director of Islamic Financing, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Begitulah gambaran dunia wakaf hari ini. Banyak pengurus harta wakaf yang mengalami kesulitan mengelola objek wakafnya karena beberapa masalah.

Setidaknya ada tiga masalah:
1. Masalah Legalitas

1. Masalah Legalitas
2. Masalah Permodalan
3. Masalah Kapasitas Nadzir

Pertama: Masalah legalitas.

Ada wakif menyerahkan tanah. Berhaktar-hektar. Nadzir menerima begitu saja. Padahal belum bersertifikat.

Untuk mengurus sertifikat butuh biaya yang lumayan. Apalagi kalau luasnya berhektare-hekare. Sedangkan wakif tidak memberikan biaya. Hanya menyerahkan tanah saja.

Ada pula wakif yang menyerahkan tanah berikut sertifikatnya. Tapi masih atas nama wakif. Nadzir menerima begitu saja. Belakangan nadzir puyeng karena butuh biaya ekstra untuk balik nama.

Pentingkah sertifikat tanah atas nama nadzir? Sangat penting. Apalagi kalau nadzirnya berbentuk badan hukum. Tanpa sertifikat atas nama badan hukum tersebut, kelak bakal menjadi persoalan baru.

Sudah banyak contohnya. Googling saja ‘sengketa tanah wakaf’. Pasti ketemu. Misalnya, tanah yang sudah diwakafkan diminta kembali oleh ahli waris. Rupanya wakif keburu meninggal dunia sebelum memberitahu ahli warisnya.

Ada kasus lain. Tanah wakaf yang begitu luas mangkrak bertahun-tahun. Tanah yang semula di pinggir sekarang menjadi di tengah kota. Penduduk yang melihat ada lahan tak berpenghuni merangsek sedikit demi sedikit. Lama-lama lahan itu habis. Penduduk tahu kalau menempati lahan yang bukan miliknya. Bahkan tahu siapa pemiliknya. Juga tahu status tanah itu merupakan lahan wakaf.

Mereka siap pindah. Tapi minta ongkos. Dan ganti rugi bangunan. Uang dari mana?

Padahal, tujuan dasar wakaf adalah menghasilkan manfaat atas objek wakaf tanpa mengurangi nilai objek itu sendiri. Tidak akan terjadi sengketa karena wakaf, bila legalitasnya diselesaikan sejak awal.

(Bersambung)

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya