Berita

Kadishub DKI Syafrin Liputo/RMOL

Nusantara

Pengendara Penyandang Disabilitas Dapat Pengecualian Ganjil Genap Jakarta

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2019 | 21:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Perluasan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat atau lebih akan diberlakukan pada Senin 9 September mendatang.

Perlu dipahami, perluasan tersebut bukan semata-mata hanya untuk mengurai kemacetan, melainkan menyelamatkan Jakarta dari polusi udara.

Masyarakat pun diminta berpikir luas bahwa kebijakan tersebut bukan semata-mata demi kepentingan pemerintah, melainkan untuk kebaikan khalayak.


Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, peraturan ganjil genap ini juga diberlakukan untuk pengendara taksi online.

"Angkutan online tidak diberikan pengecualian. Dalam konteks ini adalah penandaan," ujarnya di Taman Budaya Dukuh Atas, Jakarta (6/9).

Syafrin menjelaskan, keputusan itu diambil berdasarkan aturan Peraturan Pemerintah yang menyebutkan  tidak boleh ada penandaan untuk taksi online.

"Maka untuk urusan penandaan ini kita berikan kepada korlantas," imbuh Syafrin.

Berbeda dengan taksi online, untuk pengendara  yang penyandang disabilitas diberikan pengecualian terhadap aturan ganjil genap ini.

"Mereka akan diberikan penandaan khusus berupa stiker yang bisa mereka urus melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta," kata Syafrin.

Bentuk stikernya cukup sederhana, kotak berwarna biru dengan simbol internasional difabel dan disertai tulisan "Pengecualian Ganjil Genap Jakarta".

Stiker tersebut dilengkapi barcode yang dapat dipindai. Tujuannya untuk memastikan stiker resmi dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Sebanyak 77 stiker sudah didistribusikan, masih ada 80 permohonan untuk disurvei," pungkas Syafrin.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Bandit Keuangan Terorganisir

Minggu, 20 September 2026 | 00:02

Perjuangkan Hak Retaker, Willy Aditya: Republik Berdiri dari Tangan Dokter

Sabtu, 19 September 2026 | 23:58

Kemenkeu Tahan SAL Rp200 Triliun di Bank Hingga Juli 2027

Sabtu, 19 September 2026 | 23:32

KSAD Siapkan Helikopter Mi-35M Buatan Rusia untuk Misi Kemanusiaan di Papua

Sabtu, 19 September 2026 | 23:21

Disorot Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari Pengurus Golkar

Sabtu, 19 September 2026 | 22:47

Sektor Pariwisata RI Stagnan, Indonesia Kalah Cepat dari Vietnam

Sabtu, 19 September 2026 | 22:34

Kopasgat dan Satgas Habema Tangkap Pentolan OPM Abdon Kisamdu

Sabtu, 19 September 2026 | 21:56

PP IPA Dukung Prabowo Gratiskan Biaya Pendidikan SD hingga Universitas Negeri

Sabtu, 19 September 2026 | 21:37

Selebgram Jule Tak Jadi Tersangka Meski Konsumsi Etomidate, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 19 September 2026 | 21:31

Bongkar Praktik Shadow Economy WNA di Bali, Hotel Lokal Terancam Kalah Saing

Sabtu, 19 September 2026 | 20:31

Selengkapnya