Berita

Kadishub DKI Syafrin Liputo/RMOL

Nusantara

Pengendara Penyandang Disabilitas Dapat Pengecualian Ganjil Genap Jakarta

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2019 | 21:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Perluasan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat atau lebih akan diberlakukan pada Senin 9 September mendatang.

Perlu dipahami, perluasan tersebut bukan semata-mata hanya untuk mengurai kemacetan, melainkan menyelamatkan Jakarta dari polusi udara.

Masyarakat pun diminta berpikir luas bahwa kebijakan tersebut bukan semata-mata demi kepentingan pemerintah, melainkan untuk kebaikan khalayak.


Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, peraturan ganjil genap ini juga diberlakukan untuk pengendara taksi online.

"Angkutan online tidak diberikan pengecualian. Dalam konteks ini adalah penandaan," ujarnya di Taman Budaya Dukuh Atas, Jakarta (6/9).

Syafrin menjelaskan, keputusan itu diambil berdasarkan aturan Peraturan Pemerintah yang menyebutkan  tidak boleh ada penandaan untuk taksi online.

"Maka untuk urusan penandaan ini kita berikan kepada korlantas," imbuh Syafrin.

Berbeda dengan taksi online, untuk pengendara  yang penyandang disabilitas diberikan pengecualian terhadap aturan ganjil genap ini.

"Mereka akan diberikan penandaan khusus berupa stiker yang bisa mereka urus melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta," kata Syafrin.

Bentuk stikernya cukup sederhana, kotak berwarna biru dengan simbol internasional difabel dan disertai tulisan "Pengecualian Ganjil Genap Jakarta".

Stiker tersebut dilengkapi barcode yang dapat dipindai. Tujuannya untuk memastikan stiker resmi dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Sebanyak 77 stiker sudah didistribusikan, masih ada 80 permohonan untuk disurvei," pungkas Syafrin.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya