Berita

Jumpa pers Komite Milenial Anti Korupsi/Net

Hukum

Tidak Cukup Supervisi, KPK Harus Ambil Alih Kasus Korupsi Alkes Gorontalo

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2019 | 17:35 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil alih kasus korupsi alat kesehatan (alkes) pada Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo tahun 2004 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Aktivis dari Komite Milenial Anti Korupsi (Komik) Agus L mengatakan, KPK tidak cukup hanya melakukan supervisi saja, tapi harus mengambil alih kasus.

"KPK telah turun ke Kejati Gorontalo pada 28 Maret 2019 lalu untuk mensupervisi kasus alkes yang telah dimulai disidik sejak tahun 2012," terang Agus saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).


Dijelaskannya, dugaan korupsi pengadaan alkes pada Dinkes Gorontalo pada 2004 senilai Rp 7,9 miliar itu sudah menetapkan dua tersangka. Pelaksana proyek Richard telah divonis vonis 4 tahun penjara, kemudian mantan Kepala Dinkes Gorontalo Thamrin Podungge telah di vonis 5 tahun penjara.

Menurut Agus, proses hukum terhadap kasus korupsi alkes ini sudah inkracht, sehingga tidak sulit bagi KPK untuk menelisik dugaan keterlibatan Fadel Muhammad yang saat itu menjabat Gubernur Gorontalo.

"Kasus ini sudah berjalan lama hampir 8 tahun, maka sudah sangat layak dan sudah wajib hukumnya KPK segera ambil alih, apalagi dalam petikan putusan MA nama Fadel di sebut-sebut sampai lima kali," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya