Berita

Presiden Jokowi/Net

Politik

Pak Jokowi, Jangan Setujui Revisi UU KPK

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2019 | 13:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak agar tidak mengeluarkan surat presiden (Surpres) untuk menyetujui pembahasan revisi Undang Undang 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Diketahui, rencana revisi UU KPK telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada Kamis (5/9) kemarin. Namun, pembahasannya harus menunggu persetujuan dari Presiden untuk digarap menjadi UU.

"Pasal 20 UUD kan sebenarnya kalau Pak Jokowi enggak mengeluarkan surat presiden, UU ini tidak akan dibahas," kata Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/9).


Menurut Bivitri, apabila pemerintah dan DPR benar-benar merevisi UU KPK maka hal itu akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, kewenangan KPK diamputasi secara nyata dan melumpuhkan kinerja pemberantasan korupsi secara keseluruhan.

"Kalau itu terjadi, pemerintahan yang sekarang seperti membunuh KPK. Karena KPK jadi nggak ada fungsinya lagi," tukas Bivitri.

Apalagi, kata Bivitri, salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam draft revisi UU KPK itu adalah soal keberadaan Dewan Pengawas (DP) yang dipilih oleh DPR. Karena hal itu akan rentan dengan intervensi kasus yang ditangani lembaga antirasuah.

"Pejabat mana yang mau disidik, pejabat mana yang mau dituntut secara hukum, itu nanti bisa diintervensi," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan bahwa pihaknya akan berkirim surat kepada Presiden Jokowi untuk berkoordinasi agar menolak revisi UU KPK. Rencananya, hari ini Jumat (6/9) surat dari Pimpinan KPK itu akan disampaikan ke Presiden.

"Sikap kami akan berkirim surat kepada presiden terkait RUU Revisi UU KPK. Besok (hari ini) pagi akan kami sampaikan surat itu," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/9) kemarin.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya