Berita

Aksi simbolik Rantai Manusia/Net

Politik

Tolak Revisi UU KPK, Wadah Pegawai Gelar Aksi Simbolik Rantai Manusia

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2019 | 09:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Seluruh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini akan menggelar aksi simbolik mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR menolak revisi UU KPK dan calon pimpinan KPK bermasalah.

Rencananya, Wadah Pegawai KPK akan membuat rantai manusia sebagai aksi simbolik atas peristiwa bernada serangan bertubi-tubi terhadap lembaga antirasuah.

"Hari ini Jumat jam 14.00 WIB secara simbolik Pegawai KPK akan membuat rantai manusia. Sebagai tanda bahwa KPK tidak boleh dimasuki oleh capim yang tidak berintegritas dan menolak revisi UU KPK," ujar Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya, Jumat (6/9).  


Atas dasar itulah, Yudi menilai setelah masyarakat Indonesia kecolongan dengan proses seleksi capim KPK Jilid V yang masih ada nama-nama yang bermaslah diloloskan pansel. Kali ini, seluruh fraksi di DPR setuju Revisi UU KPK.

"Tentu ini merupakan lonceng kematian bagi KPK sekaligus memupus harapan rakyat akan masa depan pemberantasan korupsi," tegas Yudi.

Pihaknya menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang seolah-olah mengedepankan kepentingan yang tidak ada urgensinya sama sekali. Apalagi belakangan KPK justru giat melakukan sejumlah operasi penangkapan dan penyelamatan aset negara.

"Padahal saat ini tidak ada masalah krusial di KPK sehingga harus ada kebutuhan revisi UU KPK. Belum lagi sebelumnya, masalah capim KPK yang tidak berintegritas," kata Yudi.

Yudi menambahkan, pihaknya mencatat sembilan poin mendasar di dalam draft Revisi UU KPK yang mengarah pada lumpuhnya agenda pemberantasan korupsi, yakni independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, dan penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Kemudian, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya