Berita

Aksi simbolik Rantai Manusia/Net

Politik

Tolak Revisi UU KPK, Wadah Pegawai Gelar Aksi Simbolik Rantai Manusia

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2019 | 09:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Seluruh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini akan menggelar aksi simbolik mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR menolak revisi UU KPK dan calon pimpinan KPK bermasalah.

Rencananya, Wadah Pegawai KPK akan membuat rantai manusia sebagai aksi simbolik atas peristiwa bernada serangan bertubi-tubi terhadap lembaga antirasuah.

"Hari ini Jumat jam 14.00 WIB secara simbolik Pegawai KPK akan membuat rantai manusia. Sebagai tanda bahwa KPK tidak boleh dimasuki oleh capim yang tidak berintegritas dan menolak revisi UU KPK," ujar Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya, Jumat (6/9).  


Atas dasar itulah, Yudi menilai setelah masyarakat Indonesia kecolongan dengan proses seleksi capim KPK Jilid V yang masih ada nama-nama yang bermaslah diloloskan pansel. Kali ini, seluruh fraksi di DPR setuju Revisi UU KPK.

"Tentu ini merupakan lonceng kematian bagi KPK sekaligus memupus harapan rakyat akan masa depan pemberantasan korupsi," tegas Yudi.

Pihaknya menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang seolah-olah mengedepankan kepentingan yang tidak ada urgensinya sama sekali. Apalagi belakangan KPK justru giat melakukan sejumlah operasi penangkapan dan penyelamatan aset negara.

"Padahal saat ini tidak ada masalah krusial di KPK sehingga harus ada kebutuhan revisi UU KPK. Belum lagi sebelumnya, masalah capim KPK yang tidak berintegritas," kata Yudi.

Yudi menambahkan, pihaknya mencatat sembilan poin mendasar di dalam draft Revisi UU KPK yang mengarah pada lumpuhnya agenda pemberantasan korupsi, yakni independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, dan penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Kemudian, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya