Berita

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan/RMOL

Bisnis

Pemerintah Akan Blokir Perusahaan Digital Besar Internasional Yang Enggan Setor PPN

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2019 | 08:45 WIB | LAPORAN:

Pemerintah terus mengkaji rencana pemblokiran bagi perusahaan digital besar internasional yang tidak menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ini merupakan sanksi yang sesuai dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk penguatan perekonomian.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan dalam jumpa pers di Aula Chakti Buddhi Bhakti (CBB) Gedung Marie Muhammad, Jakarta, Kamis (5/9).

“Iya (sanksi pemblokiran). Bukan hanya di situ (sanksi) tapi juga dipidana. Yang penting ini RUU (diselesaikan) supaya ada dasar hukumnya dulu. Kalau sesuai ketentuan melanggar hukum ya melanggar hukum saja,” ungkapnya.  

Robert mengatakan, pungutan tersebut akan berlaku terhadap perusahaan digital besar internasional, karena pendapatan pajak yang didapat cukup signifikan. Barulah kemudian diikuti perusahaan-perusahaan digital kecil.

“Ya perusahaan (digital) besar nggak berani main-main, karena dia nggak mau lah reputasi globalnya tercoreng. Ya nama-nama besar kan konsumennya banyak di sini,” ungkap Robert.

“Perusahaan-perusahaan besar dulu, nah yang kecil nanti kita lihat sistem pembayarannya,” sambungnya.

Sayang, rencana ini belum bisa segera dieksekusi. Karena masih harus menunggu RUU rampung.

Saat ini RUU tersebut masih dimatangkan sambil dengan melakukan public hearing, yang diharapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2021 usai melalui ajuan Presiden kepada DPR.  

“Tahun ini sih sudah bisa (mematangkan draft) sambil kita ngobrol-ngobrol dengan banyak pihak,” tandas Robert.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan RUU ini perusahaan digital internasional seperti Amazon, Google, Netflix, dan lainnya akan bisa memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.

“Supaya tidak terjadi penghindaran pajak perusahaan-perusahaan internasional dari kewajiban PPN-nya yang mereka bisa pungut. Karena mereka tahu siapa-siapa dan berapa jumlah volume kegiatan ekonominya,” sebut Sri Mulyani usai Rapat Terbatas di Jakarta, Selasa (3/9).

“Tarif PPN masih sama dengan Undang-Undang PPN selama ini, yaitu 10 persen,” tandas Sri.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya